SURABAYA ,- Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya revitalisasi Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor RT / RW. Launching himbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dilaksanakan di Gedung Jimerto (Sawunggaling) Lantai 6 Jl. Jimerto No.10, Ketabang, Genteng Surabaya. Dilanjutkan penempelan stiker imbauan di permukiman penduduk.
Sosialisasi ini dihadiri, oleh Walikota Surabaya Ibu Ir. Tri Rismaharini, Kapolrestabes Kota Surabaya Kombes Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H., Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Kav M. Zulkifli S.I.P, MM., para Danramil dan Kapolsek, Camat dan Lurah, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sumber : Twitter @satpolppsby
Post a Comment