Rabu 27 Mei
2015 pagi di Kantor DPRD Kabupaten Malang
Jl. Panji Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dilaksanakan
aksi unjuk rasa dan Pertemuan antara pihak warga masyarakat Penyewa Lahan Tanah
PT. Margosuko (Tanah Milik Negara) yang berada di Ds. Pamotan Kecamatan Dampit
Kabupaten Malang dengan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang dan Instansi, terkait
permasalahan pertanahan yang akan diikuti oleh sekitar 300 orang, yang dipimpin
oleh Sdr. Sahir. Massa tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang dengan
menggunakan kendaraan 8 Truk dan 4 mobil pribadi, dan membentangkan poster yang
bertuliskan Anggota Dewan yang terhormat inilah kondisi tanaman PT. Margosuko yang
sekarang ini ditanami ketela pohon (alih fungsi tanaman). Anggota Dewan yang terhormat inilah kondisi
tanaman PT. Margosuko yang sekarang ini ditanami tebu pohon (alih fungsi
tanaman). Anggota Dewan yang terhormat inilah kondisi Pabrik PT. Margosuko yang
tidak berfungsi. Massa berorasi untuk menyampaikan tuntuan, antara lain agar
tanah negara yang ditelantarkan oleh PT. Margosuko dibagikan kepada masyarakat
miskin. Agar pemerintah tidak memperpanjang terbitnya HGU (Hak Guna Usaha) atas
nama PT. Margosuko yang akan berakhir pada 31 Desember 2015. Pertemuan antara
10 orang dipimpin Sdr. Sahir perwakilan warga masyarakat Penyewa Lahan Tanah
PT. Margosuko dengan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang dipimpin Bapak Zia'
ul Haq, M.AP Jabatan Wakil Ketua Komisi A dari Partai Gerindra di Ruang Komisi
A Kantor DPRD Kabupaten Malang. Sdr. Sahir Ketua Poktan Kec. Dampit menyampaikan,
bahwa menolak perpanjangan penerbitan sertifikat HGU PT. Margosuko. Meminta
kesejahteraan dengan cara berhak milik atas penggarapan lahan yang selama ini dikuasai
oleh PT. Margosuko. Para pemuda di 5 Desa di Kecamatan Dampit Ds. Majang
Tengah, Ds.Pamotan, Kelurahan Dampit, Ds. Amanoman, Ds. Jambangan yang
membutuhkan lahan sebagai sarana olah raga. Berharap agar oknum-oknum ataupun
premanisme penjual lahan Tanah HGU di Kecamatan Dampit dimusnahkan. Kuasa hukum
dari masyarakat penyewa lahan Sdr. Sumardan menyampaikan kepada Anggota Dewan
Komisi A, bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kepada Badan
Eksekutif, BPN (Badan Pertanahan Negara) berharap agar lahan tanah tersebut dibagikan
kepada masyarakat di 5 Desa dalam hal penggunaan usahanya, guna kesejahteraan
rakyat. Kepada Pejabat Agraria menerbitkan sertifikat kepada 153 KK di Kecamatan
Dampit yang saat ini masih dikuasai oleh PT. Margosuko. Kepada Kapolres
berharap, agar memantau premanisme di Kecamatan Dampit terutama di 5 Desa yang
mengharapkan penggarapan lahan yang saat ini masih dikuasai PT. Margosuko. Ditanggapi
oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Bapak Zia' ul Haq, M.AP terkait
permasalahan, bahwa berterima kasih atas kedatangan dan akan memberikan
dukungan dan berharap kepada kuasa hukum masyarakat penyewa lahan untuk segera
melakukan tindakan hukum atas permasalahan ini. Komisi A DPRD Kabupaten Malang
telah melaksanakan langkah yaitu kunker ke Kantor BPN Kabupaten Malang dan
Kanwin BPN Prov. Jatim untuk konsultasi dan menanyakan posisi PT. Margosuko
saat ini sesuai dengan prosedur dalam pengurusan perpanjangan sertifikat HGU. Anggota
Komisi A akan mencari celah agar masyarakat bisa menggarap sebagian lahan PT. Margosuko.
Berharap kepada masyarakat dan kuasa hukumnya menginventarisir
persoalan-persoalan yang telah terjadi dan disampaikan kepada Komisi A DPRD Kabupaten
Malang sebagai data untuk memudahkan demi terwujudnya aspirasi masyarakat.
***Gilang***
Post a Comment