Sengketa Warga Masyarakat Penyewa Lahan Tanah PT. Margosuko


Rabu 27 Mei 2015 pagi di Kantor DPRD Kabupaten Malang Jl. Panji Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dilaksanakan aksi unjuk rasa dan Pertemuan antara pihak warga masyarakat Penyewa Lahan Tanah PT. Margosuko (Tanah Milik Negara) yang berada di Ds. Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dengan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang dan Instansi, terkait permasalahan pertanahan yang akan diikuti oleh sekitar 300 orang, yang dipimpin oleh Sdr. Sahir. Massa tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang dengan menggunakan kendaraan 8 Truk dan 4 mobil pribadi, dan membentangkan poster yang bertuliskan Anggota Dewan yang terhormat inilah kondisi tanaman PT. Margosuko yang sekarang ini ditanami ketela pohon (alih fungsi tanaman).  Anggota Dewan yang terhormat inilah kondisi tanaman PT. Margosuko yang sekarang ini ditanami tebu pohon (alih fungsi tanaman). Anggota Dewan yang terhormat inilah kondisi Pabrik PT. Margosuko yang tidak berfungsi. Massa berorasi untuk menyampaikan tuntuan, antara lain agar tanah negara yang ditelantarkan oleh PT. Margosuko dibagikan kepada masyarakat miskin. Agar pemerintah tidak memperpanjang terbitnya HGU (Hak Guna Usaha) atas nama PT. Margosuko yang akan berakhir pada 31 Desember 2015. Pertemuan antara 10 orang dipimpin Sdr. Sahir perwakilan warga masyarakat Penyewa Lahan Tanah PT. Margosuko dengan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang dipimpin Bapak Zia' ul Haq, M.AP Jabatan Wakil Ketua Komisi A dari Partai Gerindra di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Malang. Sdr. Sahir Ketua Poktan Kec. Dampit menyampaikan, bahwa menolak perpanjangan penerbitan sertifikat HGU PT. Margosuko. Meminta kesejahteraan dengan cara berhak milik atas penggarapan lahan yang selama ini dikuasai oleh PT. Margosuko. Para pemuda di 5 Desa di Kecamatan Dampit Ds. Majang Tengah, Ds.Pamotan, Kelurahan Dampit, Ds. Amanoman, Ds. Jambangan yang membutuhkan lahan sebagai sarana olah raga. Berharap agar oknum-oknum ataupun premanisme penjual lahan Tanah HGU di Kecamatan Dampit dimusnahkan. Kuasa hukum dari masyarakat penyewa lahan Sdr. Sumardan menyampaikan kepada Anggota Dewan Komisi A, bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kepada Badan Eksekutif, BPN (Badan Pertanahan Negara) berharap agar lahan tanah tersebut dibagikan kepada masyarakat di 5 Desa dalam hal penggunaan usahanya, guna kesejahteraan rakyat. Kepada Pejabat Agraria menerbitkan sertifikat kepada 153 KK di Kecamatan Dampit yang saat ini masih dikuasai oleh PT. Margosuko. Kepada Kapolres berharap, agar memantau premanisme di Kecamatan Dampit terutama di 5 Desa yang mengharapkan penggarapan lahan yang saat ini masih dikuasai PT. Margosuko. Ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Bapak Zia' ul Haq, M.AP terkait permasalahan, bahwa berterima kasih atas kedatangan dan akan memberikan dukungan dan berharap kepada kuasa hukum masyarakat penyewa lahan untuk segera melakukan tindakan hukum atas permasalahan ini. Komisi A DPRD Kabupaten Malang telah melaksanakan langkah yaitu kunker ke Kantor BPN Kabupaten Malang dan Kanwin BPN Prov. Jatim untuk konsultasi dan menanyakan posisi PT. Margosuko saat ini sesuai dengan prosedur dalam pengurusan perpanjangan sertifikat HGU. Anggota Komisi A akan mencari celah agar masyarakat bisa menggarap sebagian lahan PT. Margosuko. Berharap kepada masyarakat dan kuasa hukumnya menginventarisir persoalan-persoalan yang telah terjadi dan disampaikan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Malang sebagai data untuk memudahkan demi terwujudnya aspirasi masyarakat.


***Gilang***