Media Surabaya***. Senin siang (06/07/2015) perkembangan situasi terkait permasalahan tanah antara warga lakarsantri dengan pihak pengembang PT. Intiland yang melibatkan Ketua RW. 6 Sdr. Sariono yang saat ini ditahan di Polrestabes surabaya dan berujung pada aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Surabaya oleh Warga RW.10 Kuwukan Lakarsantri sekitar 150 orang dipimpin Sdr. Yudi Wibowo terkait "Kasus tanah antara warga Kuwukan Lakarsantri dengan PT. Intiland" selama ini kompensasi yang sudah direalisasi oleh PT. Intiland adalah Balai RW, Masjid dan akhirnya warga melakukan pemagaran / penutupan akses jalan, kemudian Ketua RW dilaporkan oleh PT. Intiland dikenakan pasal pemerasan". Perwakilan 5 orang diterima di Ruang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya oleh Kompol Manang Soebeti, SIK, yaitu : Yanto, Solihun, Kusnadi, Rosidi, Kasto. Permintaan dari perwakilan, meliputi : Agar Ketua RW. 6 Sdr. Sariono ditangguhkan penahanannya. Agar dikaji ulang Pasalnya tersebut di atas. Pak Sariono terkait dengan masalah apa sampai ditahan. Tanggapan : Bahwa Sdr. Sariono sekarang sedang menjalani materi proses Penyidikan di Reskrim terkait Perkara dengan PT. Intiland dimana berkasnya akan segera selesai dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan. Warga jangan khawatir, yang bisa menentukan bersalah atau tidak adalah proses di PN Surabaya. Selanjutnya Pewakilan menanyakan kepada Penyidik perkara apa yang disangkakan kepada Pak RW.6 Sariono dan dijawab oleh Penyidik yaitu kasus penutupan akses jalan umum dan Pak Sariono tidak kooperatif juga saat diperiksa, penyidik melakukan penahanan karena ada pelapor dan sudah terdapat bukti yang cukup serta Pasal yang disangkakan Pasal ancaman kekerasan yaitu Pasal 335. Jawaban Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya : "Akan disampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya terkait keinginan dan tuntutan warga Kuwukan, agar Pak Sariono ditangguhkan, namun masalah penangguhan atau tidak adalah kewenangan Kapolrestabes Surabaya". Aksi unjuk rasa selesai pukul 12.15 Wib massa membubarkan diri.
***Gilang***