Sengketa Tanah Masjid Kalilom Lor Surabaya


Media Surabaya***. Senin siang (15/06/2015) di depan Gedung DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya terjadi aksi unjuk rasa dari kelompok penyewa tanah Masjid Kalilom Lor Surabaya diikuti sekitar 20 orang, Korlap Sdr. Muhammad Umbri. Para aksi tiba di depan Gedung DPRD Kota Surabaya sambil berorasi secara bergantian dengan membawa poster yang bertuliskan, antara lain kembalikan tanah Masjid, bentuk takmir Masjid yang jujur, laskar penyelamat masjid, hukum tegak, tanah masjid selamat. Aksi dilakukan dengan mengangkat isu terkait perubahan status tanah Masjid menjadi milik pribadi/perorangan. Perwakilan Warga Kalilom Lor Surabaya sebanyak 15 orang Hearing di Ruang Komisi A ditemui oleh Ketua Komisi A Ibu Herlina Harsono Nyoto,S.Psj,M dan D. Adi Sutar Wijono menyampaikan tanggapan bahwa Bapak Umri selaku penyewa tanah Masjid Kalilom Lor Surabaya tersebut kami sewa sudah puluhan tahun dari H. Husen selaku Takmir kok sekarang ada yang mengatakan tanah tersebut milik perorangan. Tanggapan H. Husen Yasin, bahwa tanah wakaf masjid tersebut oleh pihak penyewa dikaplingkan untuk kepentingan pribadi, padahal tanah tersebut kontraknya selesai. Sedangkan dari pihak Kelurahan menyampaikan bahwa tanah tersebut tercatat didata Kelurahan, merupakan aset masjid bukan tanah perorangan dan tanah tersebut dijual ke CV. Handika. DPRD menyampaikan tanggapan tentang hal tersebut, bahwa kalau ada masalah tentang aset, negara sudah mengatur agar diselesaikan dengan cara pengadilan. Karena menyangkut aset warga Kali Lor, agar diselesaikan menurut koridor-koridor negara. Masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, supaya tercipta situasi kondusif dan keamanan dan selalu kordinasi supaya masyarakat tidak resah.

***Diki***