Belum diberi Pesangon PHK, FSBM Unjuk Rasa PT. Langgeng dan Disnakertransduk Jatim



SURABAYA ,- Sekitar 30 Orang yang tergabung dalam FSBM (Federasi Serikat Buruh Madani) Korlap Sdr. Doni Winarno (Bendahara FSBM), melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di PT. Langgeng Makmur Industri I Tbk Jl. Letjen Sutoyo No.256 Medaeng Kecamatan Waru Sidoarjo dan Kantor Disnakertransduk Provinsi Jatim Jl. Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya, Kamis 06/10/2016.

Pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan, agar Perusahaan segera memberikan pesangon dan hak-hak buruh lainnya yang telah diputus hubungan kerjanya sesuai dengan peraturan undang-undang.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya yaitu jangan tindas kaum buruh dengan memperlakukan buruh sewenang-wenang, tanpa memperdulikan hak buruh yang seharusnya diberikan, kami datang hanya memperjuangkan hak-hak kami yang sampai saat ini belum diberikan oleh Perusahaan. Buruh tidak meminta lebih dari Perusahaan, tetapi buruh yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) hanya meminta hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan. Perusahaan telah mem PHK karyawannya tetapi tidak bertanggung jawab atas pesangon para buruh.

Pengunjuk rasa melakukan aksi duduk-duduk di depan pintu masuk PT. Langgeng Makmur Industri I Tbk Jl. Letjen Sutoyo No.256 Medaeng Kecamatan Waru Sidoarjo. Pengunjuk rasa yang di PHK berjumlah 5 orang bergantian mengambil uang simpan pinjam di Koperasi ditemui dan dibagikan oleh Sdri. Atik (Pengurus koperasi PT. Langgeng).

Selanjutnya pengunjuk rasa bergeser ke Disnaker Provinsi Jl. Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya. Sebagian massa aksi unjuk rasa melakukan duduk-duduk dan Sholat di Mushola Disnakertransduk Provinsi Jl. Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya. 30 Orang pengunjuk rasa dipimpin Sdr. Doni Winarno (Bendahara FSBM) berusaha menemui Kabid Pengawasan, meminta agar segera mengeluarkan nota pelanggaran Perusahaan untuk diserahkan ke Bupati Sidoarjo.

30 Orang para pengunjuk rasa dipimpin Sdr. Tarmiji dan Sdr. Doni Winarno (Bendahara FSBM), selanjutnya ditemui oleh Agus Widi Purnomo, Agus Solikhan, Sigit Priyanto, Amin Kun (Kabid Pengawasan) di lantai 2 Ruang Rapat Kantor Disnakertransduk Provinsi Jatim Surabaya.

Hasil pertemuan, meliputi bahwasannya Perusahaan telah menyampaikan pada tanggal 23 Mei 2016, agar nama-nama yang tercantum (PHK) tidak diperbolehkan bekerja. Bahwa Disnakertransduk Provinsi Jatim belum pernah menerima pelimpahan dari PT. Langgeng Makmur Industri I Tbk. Bahwa telah ada surat dari PUK untuk nama-nama karyawan yang telah di PHK. Akan diadakan gelar perkara dari Perusahaan di Sidoarjo. Dari pihak buruh belum puas dengan hasil pertemuan hari ini, dengan informasi yang begitu cukup jelas, akan melakukan unras/demo ke Disnaker Kab. Sidoarjo.

Pihak Disnakertransduk Provinsi Jatim ragu akan mengadakan gelar perkara dalam waktu dekat (waktu belum diketahui). Pihak buruh akan menduduki kantor Disnakertransduk Provinsi Jatim pada hari Senin 10 Oktober 2016.

[/Dul]


http://mediasurabaya.com