Ini Kesepakatan Kejari Surabaya dengan Pengelola KBS Soal Masalah 'Aset'


Satwa koleksi KBS/Foto: Budi Sugiharto |
Surabaya ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) melakukan pertemuan dan menyetujui 4 poin penting. Salah satunya memberikan batas waktu hingga 21 Oktober 2016 bagi pihak yang memiliki aset di KBS untuk segera berkoordinasi melakukan penyelesaian.

Menurut Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pertemuan tersebut menindaklanjuti Legal Opinion (LO) Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor LO-12/DATUN.SBY/12/2015, tertanggal Desember 2015, perihal Aset Non-Tanah dan Non-Satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Penyelesaian aset non tanah dan non satwa, kata Didik, dilakukan karena PDTS KBS berencana melakukan pengembangan dan renovasi Kebun Binatang Surabaya. PDTS KBS adalah Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kota Surabaya yang bergerak dibidang Konservasi Flora dan Fauna di Kebun Binatang Surabaya.

KBS didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

"PDTS KBS berencana melakukan pengembangan dan renovasi Kebun Binatang Surabaya, bagi siapa saja pihak yang merasa sebagai pemilik atas aset-aset non-tanah dan non-satwa agar menghubungi Kantor Pengacara Negara pada Kejari Surabaya untuk tindak lanjut penyelesaiannya," kata Didik dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (7/10/2016).

Sehubungan dengan rencana renovasi dan pengembangan, Didik mengimbau kepada berbagai pihak yang merasa memiliki aset non tanah dan non satwa di KBS segera melakukan penyelesaian. "Kita beri waktu hingga 21 Oktober 2016 dengan membawa dokumen pendukung," tegas Didik.

Koordinasi penyelesaian bisa langsung datang ke Pengacara Negara di Kejari Surabaya untuk pengurusan aset ke pengacara negara yang sudah ditunjuk yakni Donny F. Sanjaya, SH, Palupi Suistyaningrum, SH. MH dan Hanafi Rachman, SH. MH. (ze/ugik)

[ detik.com ] 


http://mediasurabaya.com