Fase ancaman jelang berakhirnya amnesti pajak periode II



mediasurabaya.com ,- Pemerintah terus berupaya menggenjot pemasukan negara melalui pengampunan pajak (tax amnesty). Keikutsertaan masyarakat menjelang berakhirnya periode kedua program pengampunan pajak ini dinilai masih rendah. Pemerintah kian menggencarkan sosialisasi dan bakal bersikap lebih tegas dengan mengancam pemeriksaan harta para wajib pajak.

Pada Jumat (9/12/2016) lalu, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kuangan Sri Mulyani dan beberapa Menteri Kabinet Kerja, mengundang sekitar 500 wajib pajak besar untuk kembali diajak mengikuti program tax amnesty.

Sebanyak 242 wajib pajak yang diundang malam ini adalah mereka yang masuk ke dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Adapun 258 sisanya merupakan pengusaha yang dikumpulkan melalui kantor perwakilan pajak, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan pihak yang diundang sebagian besar telah ikut dalam tax amnesty tahap pertama dan diharapkan dapat membantu lagi untuk membangun bangsa. "Saya yakin masih bisa membantu lebih banyak lagi untuk membangun Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani melalui Antaranews.

Menteri Keuangan mengatakan bahwa uang tebusan program tax amnesty hingga saat ini telah mencapai Rp100 triliun, termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini. Pengampunan pajak periode kedua akan berakhir pada Desember ini dan berlanjut periode ketiga tax amnesty mulai awal Januari tahun depan hingga 31 Maret 2017.

Sri Mulyani menambahkan bahwa program pengampunan pajak telah diakui dunia sebagai yang paling berhasil. Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan masih khawatir dengan pencapaiannya dibanding dengan potensi yang bisa ditarik sebenarnya. Harta yang dideklarasi sebesar Rp3.988 triliun, di mana Rp2.831 adalah harta deklarasi dalam negeri dan Rp997 triliun adalah deklarasi harta di luar negeri.

Sri Mulyani mengajak para pengusaha membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun bisa tenang. Ia pun mengancam jika para wajib pajak masih bandel tidak membayar dan mendeklarasi total hartanya, akan dikenakan Pasal 118 Undang-undang Tax Amnety.

"Presiden sudah katakan pada tahap pertama itu mengajak. Tahap kedua sosialisasi mengajak, dan mengingatkan. Periode terakhir mengancam," kata Sri Mulyani.

Ancaman Sri Mulyani juga pernah dilontarkan ketika hadir dalam dalam Economic Outlook 2017 Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta. Ia mengajak para bankir di Indonesia untuk ikut program pengampunan pajak. Jika tidak, dia mengancam bakal meminta IBI untuk melakukan pencabutan sertifikat bagi bankir-bankir tersebut.

Sri Mulyani menyatakan, hingga saat ini tingkat keikutsertaan bankir, baik dari bank umum maupun bank pembangunan daerah (BPD) dalam tax amnesty masih minim. Padahal, jumlah bankir di Indonesia lebih dari 900 orang.

"Terdapat 963 bankir yang terdiri dari 376 komisaris dan 587 direksi bank umum dan bank pembangunan daerah," ujar dia dilansir Liputan6.com. "Saya punya data dan tahu nama komisaris dan nama direksi bank yang tidak ikut tax amnesty. Mungkin pada akhirnya nanti saya akan minta pada IBI untuk mencabut sertifikat bankirnya."

[beritagar.id] 


http://mediasurabaya.com