SURABAYA ,- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur terus melaukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing. Pengawasan dilakukan untuk membatasi para tenaga kerja asing agar tak sembarangan dalam bekerja di Jawa Timur.
"Dari catatan kami, total tenaga kerja asing di Jawa Timur saat ini mencapai 3460 orang. Dari jumlah ini sebanuak 1443 orang merupakan tenaga kerja asing yang murni bekerja di Jawa Timur dan mengurus izin perpanjangan di Disnaker Jawa Timur, sedangkan sisanya sekitar 2 ribu tenaga kerja asing bekerja antar provinsi," kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Selasa (13/12/2016).
Sukardo mengatakan, untuk melakukan pengawasan, pemerintah juga telah membentuk tim pengawas orang asing yang merupakan gabungan dari Disnaker, Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta dari Dinas Kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016, para tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur juga wajib menguasai Bahasa Indonesia.
"Pekerja asing itu boleh saja asalkan mengantongi izin dan maksimal dua tahun mereka harus menstransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal," ujarnya.
Selama ini, kata Sukardo, yang paling banyak pelanggaran adalah tenaga kerja asing yang datang dengan visa turis namun di Jawa Timur mereka menjadi tenaga kerja. Untuk pelanggaran ini, Disnaker biasanya bekerjasama dengan Imigrasi untuk mendeportasi mereka.
"Mayoritas tenaga kerja asing di Jatim ini dari China, tapi kita juga telah minta kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan mereka harus memiliki izin dan mereka harus menguasai Bahasa Indonesia," kata Sukardo. (fik/dwi)
[ suarasurabaya.net ]
http://mediasurabaya.com
Post a Comment