mediasurabaya.com , SURABAYA - Aksi Solidaritas dalam rangka mengawal sidang pembelaan atau pledoi Jhonerly Simanjuntak di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/02/2018) pagi.
Aksi ini melibatkan 2 (dua) kelompok, yaitu Bonek Persebaya dipimpin Andi Kristiantono alias Andi Peci diikuti kurang lebih 500 Orang dan PSHT Jatim (Jawa Timur) dipimpin Jartomo diikuti kurang lebih 200 Orang.
[/Gun]
![]() |
| Foto: Lamhot Aritonang - |
![]() |
| Foto: Bagus Prihantoro/detikcom - |
![]() |
| Blangko e-KTP yang dibutuhkan untuk proses pencetakan e-KTP. Jumlah blangko ini terbatas, sehingga proses pencetakan terhambat. Foto: Dok/ Denza suarasurabaya.net | |
SURABAYA ,- Rumah Duka terpidana mati Freddy Budiman sejak pagi tadi sudah dijaga oleh Polisi Polrestabes Surabaya, Polsek Bubutan dan Satuan Brimob Polda Jatim di Jl. Krembangan Baru 7/6A Surabaya.
Kerabat dan warga sekitar berdatangan untuk bertaziah ke Rumah Duka, semakin lama semakin banyak warga yang berdatangan untuk menyambut kedatangan maupun membantu persiapan pemakaman Jenazah terpidana mati Freddy Budiman.
Mobil Ambulance yang mengangkut Jenazah Fredy Budiman, sekitar pukul 14.00 WIB tiba di depan Rumah Duka. Selanjutnya Jenazah dimasukan ke Rumah Orang Tuanya.
Dari peti mati Jenazah dipindahkan ke Keranda Jenazah, selanjutnya dibawa ke Masjid Nurrahmah untuk disholatkan yang jaraknya sekitar 200 meter dari Rumah Duka.
Selesai disholatkan, Jenazah dibawa ke Pemakaman Umum. Kerabat dan Ratusan warga mengiringi pemakaman mulai dari rumah duka sampai TPU Kalianak atau Mbah Ratu Jl. Sedayu 85 Surabaya.
Sesampainya di Jl. Rajawali, Polisi KP3 mengawal Keranda Jenazah sampai ke tempat pemakaman. Jenazah Freddy Budiman tiba di Pemakaman Umum Kalianak sekitar pukul 14.38 WIB.
Jenazah dimasukan ke liang lahat sekitar pukul 14.44 WIB, selanjutnya Mudin menyuarakan Adzan ditelingga Jenazah Freddy Budiman. Dilanjutkan dan selesai pengurukan tanah makam, dibacakan doa oleh Mudin setempat.
Selesai pemakaman, pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan warga untuk mengantarkan Jenazah Freddy Budiman ke tempat peristirahatan terakhir. Mohon dimaafkan, apabila selama hidup Almarhum mempunyai kesalahan.
[/ang]
![]() |
| FOTO: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat memberi penghargaan pada masyarakat yang telah membantu polisi.(hp tanjung perak/ziz) | |
Surabaya, - Aksi demo di PT Spindo Unit III di Jalan Waru Gunung, berbuah kasus pidana. Tiga orang diamankan dalam kasus yang berlanjut dengan aksi penganiayaan tersebut.
Tiga orang yang diamankan adalah MA, ketua Pimpinan Cabang SPL Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Rendi Febri, Ketua PUK SPL FSPMI PT SMS dan Arista, Bendahara PUK SPL FSPMI PT SMS.
"Pada tanggal 28 Juni 2016 kemarin kami menerima laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Minggu (3/7/2016).
Kasus tersebut kemudian bertambah menjadi kasus penganiayaan saat terjadi rusuh pada Jumat ((1/7) kemarin. Pendemo dan warga bentrok dengan orang-orang tak dikenal. 9 Orang yang tak dikenal mengalami luka berat dan ringan. Demo dibubarkan polisi.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," kata Shinto.
Menurut Shinto, aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan pengurus PC SPL FSPMI dan PUK SPL PT SMS telah melanggar hukum. Mogok kerja dilakukan tidak sesuai prosedural karena dilakukan sebelum H+7.
Dari pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja, mogok kerja dilakukan sampai malam hari dan menutup akses keluar masuk orang dan barang. Aksi tersebut juga mengakibatkan terhentinya produksi PT Spindo. Peserta aksi demo dan mogok kerja juga mengancam, memukul, meludahi, dan membuat rasa takut para karyawan.
"Tuntutan mereka ingin menjadi karyawan PT Spindo. Padahal mereka adalah karyawan tidak tetap PT SMS yang dikaryakan di PT Spindo. Menurut disnaker, mereka seharusnya demonya ke PT SMS, bukan PT Spindo," lanjut Shinto.
Pertemuan sempat digelar dan PT SMS setuju untuk mengangkat mereka yang demo menjadi karyawan tetap PT SMS, namun mereka tidak mau dan ngotot ingin diangkat jadi karyawan PT Spindo. Disnaker juga sudah meminta agar persoalan tersebut diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun permintaan itu ditolak.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk ketua RT yang dikatakan telah memberikan fasilitas terhadap para pendemo untuk melakukan kerusuhan. (iwd/fat)
Imam Wahyudiyanta - detikNews
[ detik.com ]
Surabaya, - Sebanyak 115 kasus diungkap Polrestabes Surabaya dalam Operasi Camer Semeru 2016. Kasus minuman keras (miras) mendominasi perolehan ungkap kasus.
"Ada 115 kasus yang kami ungkap selama pelaksanaan 12 hari Operasi Camer Semeru," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (24/6/2016).
Shinto mengatakan, operasi yang dimulai pada 14 sampai dengan 25 Juni ini merupakan operasi yang digelar untuk menciptakan kondisi yang kondusif selama Ramadan dan lebaran. Sasarannya adalah premanisme, perjudian, miras, dan bahan peledak.
Jika dipilah, 115 kasus yang diungkap terdiri dari tiga kasus handak/petasan, 17 kasus premanisme, 35 kasus perjudian, dan 60 kasus miras. Dari 115 kasus ini, dapat ditangkap sebanyak 138 tersangka yang terdiri dari tiga tersangka kasus handak/petasan, 20 tersangka premanisme, 46 tersangka perjudian, dan 69 tersangka miras.
"Dari 138 tersangka, 66 tersangka ditahan dan 72 dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring)," lanjut Shinto.
Barang bukti yang disita pun cukup banyak. Ada 1.677 barang bukti yang disita yang terdiri dari ponsel, buku tabungan, kartu bca, key bca, modem, tablet, print out judi online, tru, uang, rekapan judi, miras, dan kembang api serta petasan. (fat/iwd)
Imam Wahyudiyanta - detikNews
[ detik.com ]
![]() |
| Foto: Jose/Dok. suarasurabaya.net | Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya - |
![]() |
| (foto:Hasan/Sindonews) : Ilustrasi sidang kasus pembunuhan |
SURABAYA,- Sidang Pidana kasus pengrusakan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Nomor Perkara : 1481/Pid.B/2016/PN SBY dengan agenda "Pemeriksaan Saksi" dilaksanakan di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno 16 - 18 Surabaya, Rabu 22/06/2016.
Susunan Majelis Hakim, yaitu : Hakim Ketua Harijanto, SH. MH., Hakim Anggota Yulisar, SH. MH., Sigit Sutrisno, SH. M.Hum., Penitera Penganti Wantiyah, SH. Menghadirkan Terdakwa Samsul Anang dan Erwanto. Dan Saksi An. Hari Andi Purnomo (Pegawai Kejati).
Penyampaian keterangan saksi An. Hari Andi Purnomo, pada saat Piket Jaga Rumah Kajati Jatim tanggal 18 Maret 2016 sekitar pukul 13.45 WIB, ada aksi unjuk rasa di depan Rumah Kajati Jatim. Aksi unras dilakukan di depan pintu dengan teriak-teriak dan menggoyang-goyang pagar, sehingga terjadi kerusakan pagar. Tindakan yang dilakukan yaitu berusaha menghalau aksi, karena massa terlalu banyak akhirnya mundur kemballi ke tempat asal (ke tempat piket) dan diserahkan ke Aparat Keamanan.
Bukti video rekaman perusakan pagar (patah) diputar dan dilihat oleh Saksi dan Terdakwa didampingi Penasihat Umum.
Penyampaian keterangan Terdakawa didampingi Penasihat Umum Amrul, SH., bahwa Terdakwa 1 (Samsul Anang) mengakui dia sendiri yang menggoyang pagar, dan tembok bawah runtuh, serta tidak ada orang lain yang membantu, yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Bahwa Terdakwa 2 (Erwanto) hanya berteriak-teriak saja dan tidak ada tindakan yang lain. Pembacaan hasil oleh Majelis Hakim bahwa sidang akan dilanjutkan Minggu depan, tanggal 29 Juni 2016.
[/ang]