Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sobat Praja tau gak sih fungsi pedestrian? 
Hal ini sudah diatur loh
- Perda Surabaya no. 2 tahun 2014
Bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan (pasal 10).
Nah, yuk simak seberapa paham masyarakat akan fungsi pedestrian?🙋 

Satpol PP Surabaya
@satpolppsby


mediasurabaya.com , SURABAYA - Aksi Solidaritas dalam rangka mengawal sidang pembelaan atau pledoi Jhonerly Simanjuntak di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/02/2018) pagi.

Aksi ini melibatkan 2 (dua) kelompok, yaitu Bonek Persebaya dipimpin Andi Kristiantono alias Andi Peci diikuti kurang lebih 500 Orang dan PSHT Jatim (Jawa Timur) dipimpin Jartomo diikuti kurang lebih 200 Orang.

[/Gun]

 
satpolppsurabaya Hallo Sobat Praja
Tau engga sih tentang Perda Kota Surabaya?

Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 “ Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat “.

Ini Salah Satu Contohnya Sobat Praja Jangan Parkir, Berjualan diatas Pedestrian yah 🤩☺️

Satpoltik Surabaya tidak ada kata bosan untuk selalu ingatkan Warga Suroboyo, Kamis (18/01/2018)

@satpolppsurabaya
@irvantolevale
#kapolrestabessurabaya #satpolppindonesia
#satpolppsurabaya
#satpolppsby
#dishubsurabaya
#surabaya
#sapawarga
#PerdaWibawaKita

Sumber instagram satpolppsurabaya
https://www.instagram.com/p/BeEpfuWh9se/



SURABAYA ,- Sabtu (13/01/2018) siang, Ketua Umum (Ketum) Seknas Advokat Indonesia Sandi Situngkir melantik Pengurus DPD & DPC Se Jatim (Jawa Timur) Seknas Advokat Indonesia, di Ballroom Caesar Palace lantai 24 Hotel Garden Palace Jl. Yos Sudarso Kota Surabaya.

Dengan mengusung tema "Peranan Seknas Advokat Indonesia Guna Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 Guna Siap Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018 Di Jawa Timur", dihadiri kurang lebih 250 Orang peserta Seknas Advokat Jatim.

Dalam sambutan Dewan Pertimbangan Presiden Mayjen Pol ( Purn ) Drs. Sidarto Danusubroto, bahwa para pendiri bangsa dengan bijak, sejak proklamasi kemerdekaan 1945 mendirikan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang pro keberagaman dengan dasar pancasila, pondasi dasar inilah yang terbukti Indonesia bertahan selama 72 tahun.

Kita sekarang memasuki era post - truth era dimana batas antara kebohongan dan kebenaran sulit dibedakan. Orang lebih memperhatikan frekuensi ketimbang isi. Impresi mengalahkan substansi. Berita palsu yang bombastis lebih berkesan dan tersimpan di memori orang ketimbang berita normatif yang lebih berisi.

Kebohongan dalam bentuk Hoax, berita palsu dan propaganda bukan saja membahayakan keselamatan atau reputasi pribadi melainkan juga kehidupan berbangsa bernegara secara lebih luas.
Kebohongan anti Islam, komunis dan pro asing dapat menimbulkan gesekan horizontal yang bisa bereskalasi menjadi benturan Horizontal, traumatis dan menyakitkan. 

Berturut-turut juga disampaikan dalam sambutannya, Ketua Umum DPP Seknas Advokat Indonesia menyampaikan, para Advokat kebangsaan diharapkan dapat turut serta bersama - sama menghadapi bahaya  yang ditimbulkan hoax, berita palsu dan propaganda.

Sebagai advokat saudara - saudara diharapkan mampu membela hak-hak hukum mereka yang menjadi korban kebohongan yang terstruktur dan sistematis, baik orang biasa maupun pejabat negara.
Advokat kebangsaan juga harus berperan aktif mensosialisasikan betapa kebohongan di media sosial, online maupun konvensional dapat dipidanakan sesuai aturan perundangan yang berlaku UU ITE pasal 28 ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong menyesatkan ancaman bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 milyar.

Tahun 2018 adalah tahun politik, yang mana lawan politik akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan Jokowi melalui Hoax, berita palsu dan propaganda. Apabila tidak dilakukan tindakan hukum, maka semua yang disebarkan bisa menjadi kepercayaan dan pengetahuan umum dan berakibat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kampanye Hitam diberbagai media dengan balutan sentiment agama dikawatirkan bertambah marak. Para Advokat harus bergerak secara aktif dan terorganisir untuk membela kebenaran dan rongrongan kebohongan struktural sistematis yang bukan saja mendiskreditkan Presiden, namun juga memecah belah bangsa.

Selanjutnya, disela-sela acara dilakukan penyerahan Cinderamata dari Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam kepada Dewan Pertimbangan Presiden RI (Republik Indonesia).

Kemudian diisi dengan acara Talk Show & Diskusi, dengan pembicara Mayjen TNI Andri TU Soetarno S.E, M.D.S (Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam), Prof. Drs. Sadjijono S.H. (Guru besar Universitas Bhayangkari Surabaya), Sandi Situngkir (Ketua Umum DPP Seknas Advokat Indonesia).

Dalam acara Talk show, diharapkan dalam menghadapi Pilkada/Pemilu, setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun dengan apapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Kepada para pemilih, bahwa pesta demokrasi bukan ajang mencari musuh tetapi lebih menghargai perbedaan pilihan diantara kita dan yang tidak kalah penting lagi adalah membangun kerjasama dengan Gakmundu (Penegakan Hukum Terpadu), terutama pada aparat terkait untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu jika sudah terjadi tindakan pidana. Mengharap dalam  Pilkada serentak di Provinsi Jatim bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
  
Hadir dalam acara Pelantikan tersebut, diantaranya meliputi Dewan Pertimbangan Presiden RI (Mayjen Pol. Purn Drs. Sidarto Danusutomo), Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Mayjen TNI Andri TU Soetarno S.E, M.D.S., Kasgartap III/Surabaya Brigjen TNI Marinir Widodo Dwi Purwanto, Ketua Umum DPP Seknas Advokat Indonesia Sandi Situngkir, Ketua DPD Seknas Advokat Jatim Palti Simatupang, Bupati Trenggalek Emil Dardak, Ketua DPC Se Jatim, Guru besar Universitas Bhayangkari Surabaya Prof. Drs. Sadjijono S.H.


[/Dik]
[full-post]

SURABAYA ,- Ratusan Orang dari Surabaya dan Sidoarjo Jawa Timur, memadati PN (Pengadilan Negeri) Jl. Arjuno 16-18 Surabaya. Kehadiran mereka untuk mengawal sidang perkara pidana, yang melibatkan Bonek dan PSHT, di Ruang Sidang Cakra dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (11/01/2018) siang.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim meliputi Hakim Ketua Sifa, Hakim Anggota Agus Hamsah, SH., IsJuwaidi, SH., dan JPU Agung Rohaniawan, SH dkk 3 Orang, Panitera Pengganti Yanit Inbra, Penasihat Hukum PH Adven, Yuliana, Fredy, Frendika, SH, Amin dan Zaenal.
Saat pemeriksaan Saksi Wahyu Saputro Polrestabes Surabaya, mengatakan penyebab pengeroyokan terhadap anggota PSHT oleh Bonek adalah dikarenakan postingan dari akun FB (Facebook) dan twitter Jhonerly yang dilanjutkan ke FB Adi Carera Slamet Sunardi  yang bunyinya "Dulur bonek onok sing digebuki arek PSHT, nek koen rumongso bonek ayo balas dendam ojo ngenteni mene, sakiki kumpulo nang pom bensin Balongsari.
Sehingga para bonek mania langsung tergerak untuk kumpul ke Pom Bensin Balongsari. Selanjutnya terjadilah pelemparan dan pengeroyokan, yang mengakibatkan meninggalnya 2 (dua) Orang Anggota PSHT, yaitu M.Anis (22) dan Aris Eko Ristanto (25).
Dilanjutkan pemeriksaan saksi kelompok 2, yaitu M.Daud dan 3 Orang, bahwa yang bersangkutan membaca postingan dari akun twitter milik Jhonerly, isinya "Nek koen ndelok bolomu digebuki karo pendekar PSHT loroati, ayo kumpulo nang pombensin Balongsari".
Dilanjutkan persidangan saksi dengan menghadirkan Terdakwa pengeroyokan Tyo dan M.Jakfar (Bonek). Persidangan pemeriksaan saksi Terdakwa pengeroyokan oleh M.Jakfar & Slamet Sunardi dimulai dan diawali pemeriksaan saksi M.Daud, Fransisco, Anis, Andi peci.
Juga dilakukan pengecekan barang bukti berupa ponsel, pesan  WhatsApp, Facebook dan twitter. Sekira pukul 16.35 WIB, kegiatan persidangan pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan Terrdakwa pengeroyokan selesai dengan aman dan lancar. Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Kamis 18 Januari 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
[/Dik]

Foto : Ilustrasi -

SURABAYA ,- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur terus melaukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing. Pengawasan dilakukan untuk membatasi para tenaga kerja asing agar tak sembarangan dalam bekerja di Jawa Timur.

"Dari catatan kami, total tenaga kerja asing di Jawa Timur saat ini mencapai 3460 orang. Dari jumlah ini sebanuak 1443 orang merupakan tenaga kerja asing yang murni bekerja di Jawa Timur dan mengurus izin perpanjangan di Disnaker Jawa Timur, sedangkan sisanya sekitar 2 ribu tenaga kerja asing bekerja antar provinsi," kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Selasa (13/12/2016).

Sukardo mengatakan, untuk melakukan pengawasan, pemerintah juga telah membentuk tim pengawas orang asing yang merupakan gabungan dari Disnaker, Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta dari Dinas Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016, para tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur juga wajib menguasai Bahasa Indonesia.

"Pekerja asing itu boleh saja asalkan mengantongi izin dan maksimal dua tahun mereka harus menstransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal," ujarnya.

Selama ini, kata Sukardo, yang paling banyak pelanggaran adalah tenaga kerja asing yang datang dengan visa turis namun di Jawa Timur mereka menjadi tenaga kerja. Untuk pelanggaran ini, Disnaker biasanya bekerjasama dengan Imigrasi untuk mendeportasi mereka.

"Mayoritas tenaga kerja asing di Jatim ini dari China, tapi kita juga telah minta kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan mereka harus memiliki izin dan mereka harus menguasai Bahasa Indonesia," kata Sukardo. (fik/dwi)

 [ suarasurabaya.net ] 


http://mediasurabaya.com

Foto: Lamhot Aritonang -

Jakarta - Pihak kepolisian terus mendalami tindak pidana upaya makar yang menjerat sejumlah aktivis. Aktivis buruh, Said Iqbal juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Betul, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (12/12/2016).

Penyidik Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan tersebut kepada Said, pada Sabtu 10 Desember. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (15/12).

"Tetapi yang bersangkutan menyanggupi untuk diperiksa besok (hari ini, Selasa 13 Desember)," imbuh Argo.

Saat ditanya keterkaitan Said dalam agenda pemeriksaan kasus ini, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci. Termasuk apakah pemeriksaan tersebut terkait beredarnya nama-nama yang disebut-sebut sebagai pendana upaya makar juga tidak dirinci oleh Argo.

"Beum tahu, yang tahu penyidiknya," imbuh Argo.

Sejauh ini polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Alvin Indra, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha dan Firza Husein. (mei/idh)

Mei Amelia R - detikNews

 [ detik.com ] 


http://mediasurabaya.com

Foto: Bagus Prihantoro/detikcom -

Jakarta - Pihak kepolisian telah menyiapkan personel untuk pengamanan sidang perdana Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Namun polisi tidak mengumumkan berapa jumlah personel yang akan dilibatkan dalam pengamanan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa jumlah personel tidak disampaikan ke publik.

"Kalau soal jumlah kami tidak menyampaikan jumlah karena sesuatu hal antara lain, kalau kekuatan itu disampaikan tentu akan jadi peluang bagi mereka untuk memanfaatkan momen untuk melakukan keributan," kata Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2016).

Di sisi lain, jumlah pengamanan sangat tergantung dengan situasi yang berkembang di lapangan nantinya.

"Kedua, jumlah pengamanan ini sangat dinamis tidak akan bisa persis sama karena melihat dinamika yang ada tentu tergantung dinamika yang ada," lanjutnya.

Polisi bisa saja menambah perkuatan apabila terjadi eskalasi massa pengunjung yang akan menyaksikan persidangan itu secara langsung di pengadilan.

"Karena secara aktual di lapangan apabila dibutuhkan tambahan personel tentu tidak akan sama. Banyak memang ada sprint berisi nama-nama tapi di luar itu aktivitasnya juga yang mendukung," tuturnya.

Sidang Ahok atas dugaan penistaan agama itu akan digelar di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada pada Selasa 13 Desember besok. (mei/idh)

 [ detik.com ]

Mei Amelia R - detikNews


http://mediasurabaya.com

mediasurabaya.com ,- Propam Polda Jatim terus mendalami keterlibatan dua polisi di Padepokan Dimas Kanjeng. Keduanya juga diduga berperan dalam pembunuhan pengikut Taat Pribadi di padepokan, Probolinggo.

"Memang betul ada yang terlibat dua perwira. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)," ucap juru bicara Polda JatimKombes Raden Argo Yuwono H di kantornya, Surabaya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Mengenai sanksi yang akan diterapkan terhadap dua perwira tersebut masih menunggu proses pemeriksaan Propam Polda Jatim. "Nanti setelah selesai pemeriksaan akan kita lihat hasilnya," ujar Argo.




Berdasarkan informasi diperoleh Liputan6.com, dua polisi yang diperiksa Propam terkait Dimas Kanjeng itu adalah anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Jember.


Seorang di antaranya dikabarkan perwira yang menjabat sebagai kapolsek di salah satu kecamatan di Jember.

Saat dikonfirmasi, Argo tetap enggan menjelaskan secara rinci. Dia juga menolak menjelaskan peran dua polisi itu di Padepokan Dimas Kanjeng.

Akan tetapi, bila ditemukan pelanggaran, sanksi disiapkan kepada dua polisi pengikut Dimas Kanjeng itu. "Perannya seperti apa masih didalami," ia menandaskan.

Satwa koleksi KBS/Foto: Budi Sugiharto |
Surabaya ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) melakukan pertemuan dan menyetujui 4 poin penting. Salah satunya memberikan batas waktu hingga 21 Oktober 2016 bagi pihak yang memiliki aset di KBS untuk segera berkoordinasi melakukan penyelesaian.

Menurut Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pertemuan tersebut menindaklanjuti Legal Opinion (LO) Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor LO-12/DATUN.SBY/12/2015, tertanggal Desember 2015, perihal Aset Non-Tanah dan Non-Satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Penyelesaian aset non tanah dan non satwa, kata Didik, dilakukan karena PDTS KBS berencana melakukan pengembangan dan renovasi Kebun Binatang Surabaya. PDTS KBS adalah Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kota Surabaya yang bergerak dibidang Konservasi Flora dan Fauna di Kebun Binatang Surabaya.

KBS didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

"PDTS KBS berencana melakukan pengembangan dan renovasi Kebun Binatang Surabaya, bagi siapa saja pihak yang merasa sebagai pemilik atas aset-aset non-tanah dan non-satwa agar menghubungi Kantor Pengacara Negara pada Kejari Surabaya untuk tindak lanjut penyelesaiannya," kata Didik dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (7/10/2016).

Sehubungan dengan rencana renovasi dan pengembangan, Didik mengimbau kepada berbagai pihak yang merasa memiliki aset non tanah dan non satwa di KBS segera melakukan penyelesaian. "Kita beri waktu hingga 21 Oktober 2016 dengan membawa dokumen pendukung," tegas Didik.

Koordinasi penyelesaian bisa langsung datang ke Pengacara Negara di Kejari Surabaya untuk pengurusan aset ke pengacara negara yang sudah ditunjuk yakni Donny F. Sanjaya, SH, Palupi Suistyaningrum, SH. MH dan Hanafi Rachman, SH. MH. (ze/ugik)

[ detik.com ] 


http://mediasurabaya.com

Blangko e-KTP yang dibutuhkan untuk proses pencetakan e-KTP.
Jumlah blangko ini terbatas, sehingga proses pencetakan terhambat.
Foto: Dok/ Denza 
suarasurabaya.net | 


SURABAYA , - Pencetakan e-KTP di Surabaya masih terkendala keterbatasan blangko. Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya hanya mendapat 2.500 keping blangko e-KTP setelah menunggu selama dua hari di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Arief Budiarto Kepala Bidang Perencanaan dan Perkembangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang berangkat ke Jakarta untuk mengambil jatah blangko e-KTP.

Dia sempat menginap semalam di Jakarta hanya untuk mengambil 2.500 blangko e-KTP.

"Kemarin saya cuma dapat 2.500 blangko e-KTP. Itupun harus menginap di sana. Hari pertama seribu keping, hari kedua dapat 1.500 keping. Sepertinya jumlah (blangko) yang tersedia sangat sedikit," katanya, Kamis (4/8/2016).

Jumlah blangko yang didapat oleh Dispendukcapil Surabaya ini, kata Arief, sangat tidak mencukupi kebutuhan cetak e-KTP di Surabaya. Apalagi, Dispendukcapil Surabaya harus mengembalikan sejumlah blangko yang dipinjam dari daerah lain.

"Kami sebenarnya mengajukan 20 ribu keping blangko e-KTP tapi baru dikasih 2.500 keping saja. Alasannya karena masih dalam tahap proses lelang. Ya jumlah ini belum cukup, karena kami juga harus mengganti blangko e-KTP yang dipinjam dari Batu dan Bangkalan," ujarnya.

Sejumlah blangko yang didapat dari Jakarta, kata Arief, memang langsung digunakan untuk mengembalikan pinjaman ke Dispendukcapil Kota Batu dan Kabupaten Bangkalan.

Ada sejumlah total 2.712 keping blangko e-KTP yang dipinjam dari kedua daerah tersebut. Arief mengatakan, memang tidak semuanya dikembalikan.

"Kebutuhannya kan 20 ribu keping. Jelas enggak cukup. Jumlah itu dipakai sehari saja sudah habis. Apalagi harus mengembalikan blangko pinjaman," ungkapnya.

Arief mengatakan, dahulu distribusi blangko e-KTP dari Kemendagri bisa mencapai 16 ribu keping dalam waktu tiga minggu. Proses lelang yang tersendat juga mengakibatkan proses cetak e-KTP di beberapa daerah di Indonesia terhambat.(den/rst)

Laporan Denza Perdana

Editor: Restu Indah

TPU Kalianak, Jenazah Freddy Budiman dimakamkan |

SURABAYA ,- Rumah Duka terpidana mati Freddy Budiman sejak pagi tadi sudah dijaga oleh Polisi Polrestabes Surabaya, Polsek Bubutan dan Satuan Brimob Polda Jatim di Jl. Krembangan Baru 7/6A Surabaya.

Kerabat dan warga sekitar berdatangan untuk bertaziah ke Rumah Duka, semakin lama semakin banyak warga yang berdatangan untuk menyambut kedatangan maupun membantu persiapan pemakaman Jenazah terpidana mati Freddy Budiman.

Mobil Ambulance yang mengangkut Jenazah Fredy Budiman, sekitar pukul 14.00 WIB tiba di depan Rumah Duka. Selanjutnya Jenazah dimasukan ke Rumah Orang Tuanya.

Dari peti mati Jenazah dipindahkan ke Keranda Jenazah, selanjutnya dibawa ke Masjid Nurrahmah untuk disholatkan yang jaraknya sekitar 200 meter dari Rumah Duka.

Selesai disholatkan, Jenazah dibawa ke Pemakaman Umum. Kerabat dan Ratusan warga mengiringi pemakaman mulai dari rumah duka sampai TPU Kalianak atau Mbah Ratu Jl. Sedayu 85 Surabaya.

Sesampainya di Jl. Rajawali, Polisi KP3 mengawal Keranda Jenazah sampai ke tempat pemakaman. Jenazah Freddy Budiman tiba di Pemakaman Umum Kalianak sekitar pukul 14.38 WIB.

Jenazah dimasukan ke liang lahat sekitar pukul 14.44 WIB, selanjutnya Mudin menyuarakan  Adzan ditelingga Jenazah Freddy Budiman. Dilanjutkan dan selesai pengurukan tanah makam, dibacakan doa oleh Mudin setempat.

Selesai pemakaman, pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan warga untuk mengantarkan Jenazah Freddy Budiman ke tempat peristirahatan terakhir. Mohon dimaafkan, apabila selama hidup Almarhum mempunyai kesalahan.

[/ang]



http://mediasurabaya.com

FOTO: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak
saat memberi penghargaan pada masyarakat yang telah membantu polisi.(hp tanjung perak/ziz) | 
SURABAYA ,– Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengungkapan kejahatan jalanan. Hal itu diberikan kepada tiga masyarakat, salah satunya anggota TNI serta lima anggota polisi.
“Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat yang membantu polisi dengan menangkap para pelaku kejahatan. Di mana dalam hal ini suadara kita dari TNI AL juga turut berupaya membuat kondisi tetap aman,” kata AKBP Takdir Mattanete.
“Bagi para anggota fungsi lainnya juga harus berlomba-lomba untuk memberikan yang terbaik. Karena dengan dedikasi tinggi merupakan bukan beban berat yang harus dijalani. Selain penghargaan jelas akan ada hukuman, bagi anggota yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” lanjut Nette Boy, sapaan karib AKBP Takdir Mattanete.
Sedangkan ketiga masyarakat yang mendapat penghargaan yakni Noval Kurniawan, mahasiswa. Teguh Ari Wahyudi, karyawan swasta. Serta, Ali Murtonom, anggota TNI AL, dan ketiganya berhasil menangkap dan menyerahkan pelaku jambret.
Untuk anggota polisi yang mendapat penghargaan, AKP Eko Nur, Kanit Lantas Polsek Krembangan. Aiptu I Gusti Putu Dana, Ps. Panit Sabhara Polsek Krembangan. Aiptu Hendar Sasono, Ps Panit Lantas Polsek Krembangan. Aipda Imam Rosjadie, Banit Lantas Polsek Krembangan. Brigadir Budisariyanto, Banit Sabhara Polsek Krembangan. Kelimanya juga melakukan penangkapan pelaku jambret.(hp tanjung perak/ziz)

SIDOARJO - Sidang dugaan kasus penganiayaan guru terhadap siswa dengan cara mencubit di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap terdakwa, ratusan guru dari PGRI se-Sidoarjo kembali melakukan aksi unjuk rasa, di halaman PN Sidoarjo. 

Meski kasus tersebut berhasil di mediasi di kalangan pimpinan daerah untuk berdamai, namun proses hukum di pengadilan tidak otomatis berhenti, dan terus berlanjut.

Dalam aksinya, ratusan guru itu membawa sejumlah poster dan membentangkan spanduk. Mereka melakukan aksi solidaritas dan memberi dukungan moral terhadap Sambudi, guru SMP swasta di Balongbendo, Sidoarjo yang menjalani sidang. 

Sambudi diseret ke pengadilan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang bernama Safiraf Sanjani, yang merupakan anak anggota TNI. 

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. Tampak ruang sidang dipenuhi ratusan guru PGRI. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih, dengan penasehat hukum terdakwa Priyo Utomo. Dalam pembelaannya, Priyo mengatakan, polisi terlalu dini menetapkan terdakwa sebagai tersangka. 

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda pengadilan hingga Kamis minggu depan dengan agenda mendengarkan eksepsi jaksa penuntut umum atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.

(san)

Demo PT Spindo berbuntut/Foto: Imam Wahyudiyanta -

Surabaya, - Aksi demo di PT Spindo Unit III di Jalan Waru Gunung, berbuah kasus pidana. Tiga orang diamankan dalam kasus yang berlanjut dengan aksi penganiayaan tersebut.

Tiga orang yang diamankan adalah MA, ketua Pimpinan Cabang SPL Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Rendi Febri, Ketua PUK SPL FSPMI PT SMS dan Arista, Bendahara PUK SPL FSPMI PT SMS.

"Pada tanggal 28 Juni 2016 kemarin kami menerima laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Minggu (3/7/2016).

Kasus tersebut kemudian bertambah menjadi kasus penganiayaan saat terjadi rusuh pada Jumat ((1/7) kemarin. Pendemo dan warga bentrok dengan orang-orang tak dikenal. 9 Orang yang tak dikenal mengalami luka berat dan ringan. Demo dibubarkan polisi.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," kata Shinto.

Menurut Shinto, aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan pengurus PC SPL FSPMI dan PUK SPL PT SMS telah melanggar hukum. Mogok kerja dilakukan tidak sesuai prosedural karena dilakukan sebelum H+7.

Dari pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja, mogok kerja dilakukan sampai malam hari dan menutup akses keluar masuk orang dan barang. Aksi tersebut juga mengakibatkan terhentinya produksi PT Spindo. Peserta aksi demo dan mogok kerja juga mengancam, memukul, meludahi, dan membuat rasa takut para karyawan.

"Tuntutan mereka ingin menjadi karyawan PT Spindo. Padahal mereka adalah karyawan tidak tetap PT SMS yang dikaryakan di PT Spindo. Menurut disnaker, mereka seharusnya demonya ke PT SMS, bukan PT Spindo," lanjut Shinto.

Pertemuan sempat digelar dan PT SMS setuju untuk mengangkat mereka yang demo menjadi karyawan tetap PT SMS, namun mereka tidak mau dan ngotot ingin diangkat jadi karyawan PT Spindo. Disnaker juga sudah meminta agar persoalan tersebut diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun permintaan itu ditolak.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk ketua RT yang dikatakan telah memberikan fasilitas terhadap para pendemo untuk melakukan kerusuhan. (iwd/fat)

Imam Wahyudiyanta - detikNews

[ detik.com ] 


Hasil tangkapan Operasi Camer Semeru 2016 Polrestabes Surabaya (Foto: Imam Wahyudiyanta) -

Surabaya, - Sebanyak 115 kasus diungkap Polrestabes Surabaya dalam Operasi Camer Semeru 2016. Kasus minuman keras (miras) mendominasi perolehan ungkap kasus.

"Ada 115 kasus yang kami ungkap selama pelaksanaan 12 hari Operasi Camer Semeru," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (24/6/2016).

Shinto mengatakan, operasi yang dimulai pada 14 sampai dengan 25 Juni ini merupakan operasi yang digelar untuk menciptakan kondisi yang kondusif selama Ramadan dan lebaran. Sasarannya adalah premanisme, perjudian, miras, dan bahan peledak.

Jika dipilah, 115 kasus yang diungkap terdiri dari tiga kasus handak/petasan, 17 kasus premanisme, 35 kasus perjudian, dan 60 kasus miras. Dari 115 kasus ini, dapat ditangkap sebanyak 138 tersangka yang terdiri dari tiga tersangka kasus handak/petasan, 20 tersangka premanisme, 46 tersangka perjudian, dan 69 tersangka miras.

"Dari 138 tersangka, 66 tersangka ditahan dan 72 dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring)," lanjut Shinto.

Barang bukti yang disita pun cukup banyak. Ada 1.677 barang bukti yang disita yang terdiri dari ponsel, buku tabungan, kartu bca, key bca, modem, tablet, print out judi online, tru, uang, rekapan judi, miras, dan kembang api serta petasan. (fat/iwd)

Imam Wahyudiyanta - detikNews

[ detik.com ] 



Foto: Jose/Dok. suarasurabaya.net | Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya - 

SURABAYA,- Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya minta sidang kasus La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, digelar di Jakarta. 

"Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini, red) minta, sidang La Nyalla di Jakarta dengan alasan masalah keamanan," kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (24/6/2016).

Masalah keamanan yang dimaksud karena sidang akan digelar di bulan Juli 2016, bersamaan dengan Konferensi Perkotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertajuk Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.

Permintaan Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, tersebut telah disetujui semua Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kejaksaan menindaklanjuti, namun Risma harus mengirim surat ke Mahkamah Agung mengenai alasan tersebut.

"Nanti, walikota tinggal mengajukan dan mengirim surat ke MA (Mahkamah Agung), mengenai alasannya agar sidang La Nyalla digelar di Jakarta," ujar dia.

La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang didapat dari Pemprov Jatim, senilai Rp5,3 miliar untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

Beberapa saham itu diduga dijual kembali oleh tersangka, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar. Atas dugaan ini, penyidik kemudian menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. (bry/iss/ipg)

Laporan Bruriy Susanto

Editor: Iping Supingah

(foto:Hasan/Sindonews) : Ilustrasi sidang kasus pembunuhan 
SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis otak pembunuhan Salim Kancil, Kades Hariyono dan Mat Dasir dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang telah menuntut hukuman seumur hidup.

Keduanya terdakwa dianggap terbukti telah melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa Salim Kancil yang menolak adanya penambangan pasir, di Desa Seok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga secara keji dan dilakukan secara berencana.

Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada. Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun untuk kedua terdakwa, dipotong masa tahanan.

Atas putusan hakim ini, Kades Hariyono menyatakan tetap menolak tuduhan melakukan perencanaan dan masih pikir-pikir atas putusan hakim.


Nur Syafei
(san)

SURABAYA,- Sidang Pidana kasus pengrusakan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Nomor Perkara : 1481/Pid.B/2016/PN SBY dengan agenda "Pemeriksaan Saksi" dilaksanakan di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno 16 - 18 Surabaya, Rabu 22/06/2016.

Susunan Majelis Hakim, yaitu : Hakim Ketua Harijanto, SH. MH., Hakim Anggota Yulisar, SH. MH., Sigit Sutrisno, SH. M.Hum., Penitera Penganti Wantiyah, SH. Menghadirkan Terdakwa Samsul Anang dan Erwanto. Dan Saksi An. Hari Andi Purnomo (Pegawai Kejati).

Penyampaian keterangan saksi An. Hari Andi Purnomo, pada saat Piket Jaga Rumah Kajati Jatim tanggal 18 Maret 2016 sekitar pukul 13.45 WIB, ada aksi unjuk rasa di depan Rumah Kajati Jatim. Aksi unras dilakukan di depan pintu dengan teriak-teriak dan menggoyang-goyang pagar, sehingga terjadi kerusakan pagar. Tindakan yang dilakukan yaitu berusaha menghalau aksi, karena massa terlalu banyak akhirnya mundur kemballi ke tempat asal (ke tempat piket) dan diserahkan ke Aparat Keamanan.

Bukti video rekaman perusakan pagar (patah) diputar dan dilihat oleh Saksi dan Terdakwa didampingi Penasihat Umum.

Penyampaian keterangan Terdakawa didampingi Penasihat Umum Amrul, SH., bahwa Terdakwa 1 (Samsul Anang) mengakui dia sendiri yang menggoyang pagar, dan tembok bawah runtuh, serta tidak ada orang lain yang membantu, yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Bahwa Terdakwa 2 (Erwanto) hanya berteriak-teriak saja dan tidak ada tindakan yang lain. Pembacaan hasil oleh Majelis Hakim bahwa sidang akan dilanjutkan Minggu depan, tanggal 29 Juni 2016.

[/ang]


MEDIA SURABAYA

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg50eTS1AmUdtk9hswT1j4GALeqv0qiq2zoRr0pvxsphOg8h3esdkJidWVoomVK57bn7Og3z95aqoDZKyITZjxHLO9aR6j1dnsCq3A7LTtmC4ErWdjsjdBT7s-LB8q7Eb2G1zz28hbVkTE/s1600/20180107_023259.png} Tahun 2016-2021, Kota Surabaya sebagai Kota sentosa yang berkarakter dan berdaya saing global berbasis ekologi. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {pinterest#http://pinterest.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.