Inhu - Security PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field mengawal proses persidangan perkara pencurian besi pipa yang menjerat RYS (20) dan MUL (33) di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga putusan.
Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, gelar sidang perkara pidana, terkait pencurian besi pia milik PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field di Lokasi Lirik Sago nomor sumur minyak 47 Desa Gudang Batu Kec. Lirik Kabupaten Inhu, dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Darma Indo Damanik, S.H., Mkn didampingi Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H. dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H. M.H., Senin (22/7/2019).
Pimpinan Sidang Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II Darma Indo Damanik, S.H., Mkn dalam putusannya mengatakan, setalah mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang terdahulu dan sesuai alat bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Untuk itu, terdakwa RYS dan MUL ditetapkan bersalah dan dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara," katanya.
Pantauan media ini, sidang yang berlangsung mendapat pengawalan ketat aparat Polres, dan Security PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field hingga putusan sidang selesai. ps97
Post a Comment