SURABAYA ,- Aksi Unjuk Rasa (Unras) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur (Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, Jombang, Tuban dan Lamongan) diikuti sekitar 500 orang, dipimpin Sdr. Nuryanto, SH, Sungkowo AR dan Purbo Pranoto, SH, dilakukan di depan Gedung Negara Grahadi JL. Gubernur Suryo Surabaya (16/11).
Tuntutan yang disampaikan, agar Gubernur Jawa Timur menyampaikan kepada Presiden untuk segera mencabut dan menyatakan PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan tidak berlaku. Agar Gubernur Jawa Timur dalam menetapkan UMK Tahun 2017 tidak berpedoman pada PP No.78 Tahun 2015. Agar Gubernur Jawa Timur menetapkan UMSK Tahun 2017 dengan Rumusan UMSK = UMK Th 2017 (UMK Th 2017 x 20 %).
Pengunjuk rasa berorasi, kami datang untuk mengingatkan dan mendesak Pakde Karwo bahwa kebijakan PP 78 yang dibuat oleh Presiden Jokowi adalah suatu putusan yang berpihak pada kapitalis, sehingga lahirnya PP 78 sangat bertentangan dengan Kebutuhan Hidup Layak pekerja.
Kami akan terus berjuang untuk menolok UMP 2017 Jatim dan hapus PP 78, apabila Pemprov Jatim tidak dapat memenuhi aspirasi kami maka buruh Jatim besok akan menutup seluruh akses-akses dan simpul-simpul jalan / TOL.
Melalui 20 orang perwakilan diterima di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jatim oleh Sdr. Totok Nurhandajanto, SH. M.Hum Kabid Hubungan Industrial Disnakertransduk Jatim untuk menerima aspirasi buruh. Tanggapan Sdr. Totok intinya terkait penolakan PP 78 sudah pernah dilakukan oleh teman-teman buruh dan Gubernur Jatim sudah menyampaikan ke Jakarta karena kewenangan ada di pusat dan kab/kota hanya menjalankan.
Mengenai outsourching termasuk ilegal dan tidak sesuai dengan Perda No 17 dan ada sangsi pidana apabila ada pekerja yang dibayar tidak sesuai UMK agar dilaporkan kepada provinsi jatim sesuai dengan data-data yang kuat guna pengawasan.
Terkait putusan UMK akan segera diambil oleh Gubernur Jatim sesuai dengan usulan dari 38 Kab/Kota di Jatim dan hanya 2 Kabupaten/Daerah yang dikembalikan yaitu Pasuruan dan Sidoarjo karena usulan tidak sesuai dengan PP 78.
Terkait UMSK harus ada proses pembentukan asosiasi pengusaha sektor dan pekerja sektor, karena di daerah tertentu ada yang tidak mampu membayar dan tidak bisa disamakan, sehingga kajian-kajian tersebutlah nantinya akan diserahkan ke asosiasi sektor.
Kami akan menunggu usulan-usulan dari masing-masing wilayah kab/kota untuk segera disampaikan kepada Pemprov Jatim guna mendukung terbentuknya kajian-kajian nasional.
Tidak menutup kemungkinan pada tanggal 21 November 2016 (putusan UMK Jatim) massa buruh Jatim akan melakukan turun jalan dengan melibatkan massa buruh jumlah besar untuk menutup seluruh akses jalan/TOL karena UMK Jatim ditetapkan sesuai dengan PP 78 dan tidak sesuai dengan KHL.
[/Ang]
http://mediasurabaya.com
Post a Comment