Gerakan Buruh Surabaya Kembali Berunjuk Rasa



SURABAYA ,- Gerakan Buruh Surabaya (GBS) kembali berunjuk rasa, kali ini di Kediaman Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Perum Taman Pondo Indah Surabaya (17/11). Unjuk rasa (Unras) diikuti sekitar 100 orang  dengan dikoordinir oleh Nuruddin Hidayat (Juru Bicara GBS dan Sekretaris FSPMI Surabaya) dan Supriadi (Komandan Garda Metal Surabaya).

Pengunjuk rasa (buruh) dalam aksinya menyampaikan tuntutan, tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, Rekomendasikan UMK Surabaya th. 2017 sebesar Rp. 3.600.000. Rekomendasikan UMSK Surabaya th. 2017 sebesar 10% s.d 30% lebih besar dari UMK Surabaya th. 2017  serta hilangkan kriteria perusahaan PMA/PMDN Tbk.

Sekira pukul 14.10 WIB massa aksi buruh dari GBS tiba di depan pintu gerbang Perum Taman Pondo Indah Surabaya (rumah kediaman Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Selanjutnya massa aksi melakukan orasi, di mana dalam orasinya Antoni Matondang (dari Konsfederasi Serikat Nasional / KSN) mengatakan, bahwa kami melakukan aksi di rumah kediaman walikota Surabaya, karena selama ini kami hanya dibohongi dan di pingpong, untuk bisa bertemu dengan Walikota Surabaya, untuk meminta kejelasan terkait UMK 2017.

Kami tidak bisa menerima terkait rekomendasi UMK yang diusulkan oleh walikota Surabaya tidak mewakili kepentingan serikat pekerja, dan serikat buruh yang ada di Surabaya, UMK yang diusulkan oleh walikota Surabaya tidak berdasarkan KHL tapi berdasarkan PP 78 tahun 2015, sementara PP 78 tahun 2015 adalah buah dari kesalahan dari Jokowi, dimana lahirnya PP 78 adalah hanya untuk menyenangkan pengusaha dan pemilik modal agar bersedia berinvestasi di Indonesia.

Kami merasa prihatin atas sikap walikota Surabaya yang selama tidak pernah sama sekali mau beraudensi dengan buruh, ini sangat ironis, karena walikota Surabaya selama ini dikenal sebagai pemimpin yang dengan rakyatnya.

Kami buruh yang tergabung dalam GBS meskipun kecil tapi perjuangan UMK yang kami lakukan adalah mewakili buruh Surabaya, jika walikota mengusulkan UMK kepada Gubernur Jawa Timur tidak lebih baik dari daerah lain yang berada di ring 1 Jawa Timur, kami juga menolak jika rekomendasi UMK menggunakan dasar PP 78, yang kami inginkan adalah penetapan UMK berdasarkan UU No. 13 tahun 2003, yang memakai survei KHL dalam menetapkan UMK, karena bagaimanapun UU lebih tinggi dari PP.

Yang kami sesalkan selama ini adalah setiap buruh, warga stren kali melakukan aksi untuk bertemu dengan Walikota Surabaya tidak pernah sekalipun ditemui untuk mendengarkan aspirasi dari rakyatnya, kami selalu di bohongi, walikota hanya menugaskan orang lain yang tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab aspirasi dari kami, ini menunjukan bahwa pejabat publik sekelas walikota terbaik nasional bahkan dunia ternyata buta terhadap hukum.

Sokip dari Kautindo dalam orasinya mengatakan, antara lain kami sangat meyesalkan bahwa UMK Kota Surabaya yang disampaikan oleh Walikota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur berdasarkan PP 78 tahun 2015, sementara kita semua tahu bobroknya PP 78 tahun 2015.

Walikota Surabaya seharusnya memperhatikan nasib Buruh Surabaya, dan ikut memperjuangkan UMK Surabaya lebih tinggi dengan wilayah lain, tidak pantas jika UMK di Surabaya disamakan atau bahkan lebih rendah dari Kabupaten lain di Jawa Timur yang berada di ring 1.

Dalam orasinya Nurudin Hidayat mengatakan, baru saja saya mendapatkan informasi, bahwa Surabaya nilai UMK nya paling rendah dari ring 1, bahkan di Gresik mengusulkan UMK di atas rata-rata sebesar Rp. 3.700.00, ini menunjukkan bahwa Bupati di daerah ring 1 lebih perhatian terhadap kehidupan Buruh, sementara walikota Surabaya hanya ngurusi taman saja tapi tidak bisa memperjuangkan rakyatnya.

Dengan rendahnya UMK Surabaya, buruh Surabaya dikatakan sebagai Buruh yang pro kapitalis, kita selalu diejek oleh buruh dari daerah lain, maka kita Buruh Surabaya akan terus melawan dan siap mengerahkan massa yang lebih besar melakukan aksi secara total di Rumah Kediaman Walikota Surabaya, kami hanya ingin Walikota Surabaya merevisi usulan UMK Surabaya, jika tidak mau sebaiknya Tri Rismaharini turun dari jabatanya.

Massa aksi dari GBS secara bersama - sama mengucapkan sumpah buruh. Nuruddin Hidayat, mengumumkan kepada buruh yang tergabung dalam GBS, bahwa buruh akan tetap turun aksi sampai tanggal 21 November 2016.

Karena Walikota Surabaya tidak berada di kediamannya, dan buruh tidak mau ditemui selain Walikota Surabaya langsung, buruh membubarkan diri dengan tertib, dan akan melakukan aksi kembali besok di rumah kediaman Walikota Surabaya di Perum Taman Pondok Indah I.

[/And]


http://mediasurabaya.com