Tuntut UMK, Massa GBS Unjuk Rasa Balai Kota Surabaya



SURABAYA ,- Aksi Unjuk Rasa (Unras) dari Gerakan Rakyat Bersat (GBS) diikuti sekitar 50 orang, dikoordinir oleh Nuruddin Hidayat (Juru Bicara GBS) di depan Balai Kota Surabaya Jl. Sedap Malam No. 1 Surabaya (15/11).

Mendesak Wali Kota Surabaya segera menyerahkan rekomendasikan UMK Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur dengan besararan Rp.3,6 Juta atau naik 20 persen.

Menuntut agar Gubernur menetapkan UMK Kota Surabaya dengan besaran tertinggi se-Jawa Timur, karena biaya hidup masyarakat Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur lebih tinggi dari biaya hidup di daerah lain.

Nuruddin Hidayat mengatakan, menyayangkan tindakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dinilai lepas tangan soal upah minimum kota (UMK) Surabaya 2017, dimana pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Surabaya menghasilkan dua versi angka usulan UMK Surabaya 2017.

Bahwa versi serikat pekerja Surabaya, UMK Surabaya 2017 sebesar Rp 3.409.400, meningkat 11,8 persen dari besaran UMK Surabaya 2016 sebesar Rp3.045.000, sedangkan versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya, besaran UMK hanya Rp.3,2 juta, atau meningkat sebanyak 8,25 persen saja.

Keputusan Dewan Pengupahan Kota Surabaya sudah diberikan kepada Wali Kota Surabaya, tetapi justru membawa putusan ini ke Jakarta, kami menilai tujuan Risma ke Jakarta untuk meminta fatwa dan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja mengenai rekomendasi UMK Surabaya 2017, sementara dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah mengatur bahwa Bupati/Walikota berwenang mengajukan rekomendasi UMK.

Rekomendasi UMK Surabaya 2017 dengan Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan, sudah mengajukan rekomendasi UMK sebesar Rp3.584.022, atau naik 17,25 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya, jadi besaran UMK Kota Surabaya lebih rendah dari Pasuruan, ini akan melegitimasi upah murah di Kota Surabaya yang akan menjerumuskan Buruh Surabaya dalam kemiskinan.

Tindakan Risma yang menyebabkan rekomendasi UMK Surabaya 2017 masih mengambang, hal tersebut akan menjadikan Buruh Surabaya lebih lama mendapat kepastian UMK 2017. Padahal, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran jadwal penetapan UMK 2017. Surat tersebut memuat batas akhir pembahasan dan penetapan rekomendasi UMK di tingkat Kabupaten/Kota, maksimal pada 31 Oktober 2016 lalu.

Sedangkan penyerahan rekomendasi UMK 2017 oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur Jatim, selambat-lambatnya hingga 4 November 2016 lalu. Sementara, Surabaya menjadi satu dari tiga Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang belum mengusulkan rekomendasi UMK 2017.

Massa GBS berkumpul melakukan rapat internal, dimana dalam rapat tersebut Agus Supriadi menyampaikan, karena tidak ada itikad baik dari Walikota Surabaya untuk menemui kami, maka GBS akan melakukan aksi yang lebih besar, kami menyesalkan kenapa wali kota tidak mau bertemu dengan buruh.

Karena tidak ada yang menemui GBS akan melakukan aksi pada hari Kamis 17 November 2016 di DPRD Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya, dan di Rumah Dinas Tri Rismaharini dengan membawa massa yang lebih besar.

[/Dik]


http://mediasurabaya.com