Tiga Orang Jadi Tersangka Buntut Demo Rusuh di PT Spindo


Demo PT Spindo berbuntut/Foto: Imam Wahyudiyanta -

Surabaya, - Aksi demo di PT Spindo Unit III di Jalan Waru Gunung, berbuah kasus pidana. Tiga orang diamankan dalam kasus yang berlanjut dengan aksi penganiayaan tersebut.

Tiga orang yang diamankan adalah MA, ketua Pimpinan Cabang SPL Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Rendi Febri, Ketua PUK SPL FSPMI PT SMS dan Arista, Bendahara PUK SPL FSPMI PT SMS.

"Pada tanggal 28 Juni 2016 kemarin kami menerima laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Minggu (3/7/2016).

Kasus tersebut kemudian bertambah menjadi kasus penganiayaan saat terjadi rusuh pada Jumat ((1/7) kemarin. Pendemo dan warga bentrok dengan orang-orang tak dikenal. 9 Orang yang tak dikenal mengalami luka berat dan ringan. Demo dibubarkan polisi.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," kata Shinto.

Menurut Shinto, aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan pengurus PC SPL FSPMI dan PUK SPL PT SMS telah melanggar hukum. Mogok kerja dilakukan tidak sesuai prosedural karena dilakukan sebelum H+7.

Dari pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja, mogok kerja dilakukan sampai malam hari dan menutup akses keluar masuk orang dan barang. Aksi tersebut juga mengakibatkan terhentinya produksi PT Spindo. Peserta aksi demo dan mogok kerja juga mengancam, memukul, meludahi, dan membuat rasa takut para karyawan.

"Tuntutan mereka ingin menjadi karyawan PT Spindo. Padahal mereka adalah karyawan tidak tetap PT SMS yang dikaryakan di PT Spindo. Menurut disnaker, mereka seharusnya demonya ke PT SMS, bukan PT Spindo," lanjut Shinto.

Pertemuan sempat digelar dan PT SMS setuju untuk mengangkat mereka yang demo menjadi karyawan tetap PT SMS, namun mereka tidak mau dan ngotot ingin diangkat jadi karyawan PT Spindo. Disnaker juga sudah meminta agar persoalan tersebut diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun permintaan itu ditolak.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk ketua RT yang dikatakan telah memberikan fasilitas terhadap para pendemo untuk melakukan kerusuhan. (iwd/fat)

Imam Wahyudiyanta - detikNews

[ detik.com ]