SURABAYA,- Sidang Pidana kasus pengrusakan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Nomor Perkara : 1481/Pid.B/2016/PN SBY dengan agenda "Pemeriksaan Saksi" dilaksanakan di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno 16 - 18 Surabaya, Rabu 22/06/2016.
Susunan Majelis Hakim, yaitu : Hakim Ketua Harijanto, SH. MH., Hakim Anggota Yulisar, SH. MH., Sigit Sutrisno, SH. M.Hum., Penitera Penganti Wantiyah, SH. Menghadirkan Terdakwa Samsul Anang dan Erwanto. Dan Saksi An. Hari Andi Purnomo (Pegawai Kejati).
Penyampaian keterangan saksi An. Hari Andi Purnomo, pada saat Piket Jaga Rumah Kajati Jatim tanggal 18 Maret 2016 sekitar pukul 13.45 WIB, ada aksi unjuk rasa di depan Rumah Kajati Jatim. Aksi unras dilakukan di depan pintu dengan teriak-teriak dan menggoyang-goyang pagar, sehingga terjadi kerusakan pagar. Tindakan yang dilakukan yaitu berusaha menghalau aksi, karena massa terlalu banyak akhirnya mundur kemballi ke tempat asal (ke tempat piket) dan diserahkan ke Aparat Keamanan.
Bukti video rekaman perusakan pagar (patah) diputar dan dilihat oleh Saksi dan Terdakwa didampingi Penasihat Umum.
Penyampaian keterangan Terdakawa didampingi Penasihat Umum Amrul, SH., bahwa Terdakwa 1 (Samsul Anang) mengakui dia sendiri yang menggoyang pagar, dan tembok bawah runtuh, serta tidak ada orang lain yang membantu, yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Bahwa Terdakwa 2 (Erwanto) hanya berteriak-teriak saja dan tidak ada tindakan yang lain. Pembacaan hasil oleh Majelis Hakim bahwa sidang akan dilanjutkan Minggu depan, tanggal 29 Juni 2016.
[/ang]
Post a Comment