Seberapa Paham Masyarakat Mengetahui Fungsi Pedestrian ? Lihat Videonya

Sobat Praja tau gak sih fungsi pedestrian? 
•
Hal ini sudah diatur loh
- Perda Surabaya no. 2 tahun 2014
Bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan (pasal 10).
•
Nah, yuk simak seberapa paham masyarakat akan fungsi pedestrian?🙋 

MEDIA SURABAYA

Tahun 2016-2021, Kota Surabaya sebagai Kota sentosa yang berkarakter dan berdaya saing global berbasis ekologi.