Sobat Praja tau gak sih fungsi pedestrian?
•
Hal ini sudah diatur loh
- Perda Surabaya no. 2 tahun 2014
Bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan (pasal 10).
•
Nah, yuk simak seberapa paham masyarakat akan fungsi pedestrian?🙋
Satpol PP Surabaya
@satpolppsby
Post a Comment