Antisipasi Bahaya Laten Komunis, Kodim 0829 Bangkalan Gelar Sosialisasi Balatkom Dan Paham Radikal


Bangkalan, Dalam rangka mengantisipasi berkembangnya bahaya laten komunis dan paham radikal, Kodim 0829/Bangkalan menggelar sosialisasi Pembinaan Antisipasi Balatkom dan Paham Radikal, di bertempat di Aula Manunggal,  Makodim setempat, Selasa (15/10/2019).
Sosialisasi yang bertemakan 'Melalui Pembinaan Balatkom dan Paham Radikal, Prajurit TNI AD Senantiasa Waspada dan Mampu Mengambil Langkah Yang Tepat Dalam Mengamankan dan Menjaga Keselamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Dari Segala Bentuk Ancaman, Terutama Bangkitnya Kembali Bahaya Laten Komunis dan Paham Radikal' tersebut diikuti anggota TNI, PNS dan Persit Kodim 0829/Bangkalan.
Dalam kesempatan tersebut Kasdim 0829/Bangkalan Mayor Inf Mahfud Rofii, SE. Menyampaikan sebagai 

a.   Tentang UU RI N0 19 / 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

b. Mengajak dalam penggunaan Medsos secara baik, tdk perlu mendiskusikan, mengomentari ataupun nyinyir tentang hal-hal yg berkembang di Medsos, cukup hanya sebatas membaca atau mengetahui, sehingga mencegah terjadinya hal-hal yg tdk di inginkan seperti yg di alami oleh Dandim Kendari.

c. Berhati-hati dalam penggunaan Medsos karena adanya Cyber Army maupun Cyber Patrol dari Kepolisian yg bertugas berpatroli di Medsos untuk mencari berita-berita ujaran kebencian dan sejenisnya.

Padan pukul 09.24 WIB, penyampaian materi dilanjutkan oleh Danramil 0829/10 Galis Kaoten Kav Imam Gozali tentang Radikal yang intinya sebagai berikut : 

a. Radikalisme adalah suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ ekstrim.

b. Inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam tempo singkat dan secara drastis serta bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku.

c. Aparat Satkowil dan Pemerintah harus selalu hadir dan memberi solusi, serta melaksanakan Deni dan Ceni.

Sedangkan pada pukul 09.46 WIB, penyampaian materi oleh Pasi Inteldim 0829/Bangkalan Kaoten Chb Muhammad Tohari tentang Bahaya Laten Komunis yg intinya sebagai berikut : 

a. Kita harus membaca situasi dimanapun kita berada agar bagaimana kita maupun keluarga kita terhindar dari masalah ataupun hukuman.

b. Ideologi Komunis di larang di Indonesia karena sebagi ideologi dan gerakan pembohong dan pembantai umat manusia serta bertentangan dengan Pancasila. Namun dalam perjalanan waktu hingga saat ini, ternyata paham Ideologi Komunis masih hidup di tengah-tengah masyarakat dan terus menggalang kekuatan untuk kembali bisa melakukan aktivitas secara nyata.

c. Paham Komunis tidak akan pernah mati, akan tetapi hanya berubah bentuk serta akan terus berkembang dengan gaya baru. Untuk itu kita harus dapat menangkal timbulnya kembali gerakan-gerakan Komunis gaya baru, dimana gerakan komunis gaya baru telah banyak menyusup ke berbagai elemen masyarakat.

d. Sikap TNI AD terhadap Ideologi Kumunis adalah sesuai Tap MPRS Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Dilanjutkan sesi tanya jawab, dan padanpukul 10.43 WIB, kegiatan selesai,  berjalan lancar dan aman.