FPKB usulkan Perda Ponpes sambut Hari Santri


Surabaya-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa/ FPKB DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pondok pesantren pada prolegda 2020. Usulan raperda ini menjadi kado indah di hari Santri Nasional 2019 oleh FPKB kepada masyarakat kota Surabaya. "Raperda ini juga sebagai tidak lanjut setelah undang–undang pesantren disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu" kata anggota Fraksi PKB Camelia Habiba di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2019).

Habiba menambahkan point akan dibahas diantaranya persoalan kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainya. "Selama ini ijazahnya pondok pesantren seolah – olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk  melamar pekerjaan. Padahal dengan di keluarkannya undang–undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajad yang sama dengan sekolah formal lainya," ujarnya.

Dengan adanya perda ini nanti, pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah–sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Selanjutnya dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.

"Kalau Selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS). Maka, kedepan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainya, yang  sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah," ungkapnya.

Habiba menegaskan Perda ini harus ada, sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa ikut menikmati kebijakan–kebijakan yang diberikan oleh pemerintah. "Perda ini juga sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menerima bantuan," jelasnya.

Habiba menambahkan, DPRD memiliki jatah enam raperda inisiatif setiap tahun, dan raperda inisiatif pondok pesantren ini akan dititipkan kepada kader PKB yang duduk di Badan Pembuat Perda BPP DPRD Surabaya.

" Pada akhir Oktober ini pihaknya akan mengundang Stake Holder, Depag, Kyai dan tokoh pondok pesantren di Surabaya untuk meminta masukan terkait isi dari raperda tersebut," pungkasnya