SURABAYA ,- Peraturan Daerah Kota Surabaya No.10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan. Setiap Orang atau badan dilarang menggunakan :
1. Bahu Jalan
2. Median Jalan
3. Jalur Pemisah Jalan
4. Trotoar
5. Bangunan Perlengkapan lainnya yang tidak sesuai dengan Fungsinya
Sumber : Satpol PP Surabaya
Twitter @satpolppsby
Instagram @satpolppsurabaya
(Selasa 17/10/2017)
Post a Comment