Danramil 0829/03 Kamal Menghadiri Rakor PAW Kades Tanjung Jati


Bangkalan,    Danramil 0829-03/Kapten Inf S. Joko Darmawan, menghadiri rapat koordinasi pergantian antar waktu (PAW) Kepala desa Tanjung Jati di balai desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal, Bangkalan, Sabtu (21/03/2020)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kamal Aman, Kapolsek Kamal di wakili Aiptu Heriyanto, Staf DPMD Pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan, tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Camat Kamal dalam sambutannya mengatakan tujuan diselenggarakan rapat koordinasi pergantian antar waktu (PAW)  untuk mengisi kekosongan pejabat Kades Tanjung Jati. Semoga rapat ini akan menghasilkan Kesepakatan yang terbaik sehingga PAW dapat segera diselenggarakan.

"Semua pihak diharapkan menghormati hasil keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi untuk mengisi kekosongan pejabat Kades Tanjung Jati dan tidak ada yang menjelek-jelekkan secara pribadi. Hal ini demi menjaga stabilitas keamanan," pungkasnya

Arahan dari Staf DPMD Pemda Kab. Bangkalan mengatakan sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Pasal 47 B ayat (1) BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu. (2) Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu dalam proses pemilihan Kades, PAW ketentuannya di bentuk oleh BPD, sedangkan untuk anggaran pemilihan Kades PAW berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

"Kami mengharapkan Dalam proses pemilihan PAW Kades dilaksanakan musyawarah untuk  mufakat, apabila dalam sistem musyawarah mufakat tidak di setujui maka akan dilaksanakan pemungutan suara," ujarnya.
*(pendimbangkalan)*