Bangkalan, Dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), /menggelar Sosialisasi bahaya Narkoba di lingkungan Prajurit Kodim 0829 bertempat di Aula gedung Manunggal, Selasa (17/9/2019) pagi
Dalam kesempatan tersebut Mayor Inf Mahfud.Rofii, S.Pd, Kasdim 0829 Bangkalan menyampaikan peredaran Narkoba sudah tidak mengenal tempat, jarak dan waktu serta sasaran yang menjadi targetnya.
Tarkait dengan itu, lanjutnya, para Prajurit TNI AD dan PNS, khususnya Kodim 0829 dan jajaran tidak ada yang boleh mendekati apalagi menggunakan barang haram tersebut mengingat dampaknya sangat luar biasa terhadap kesehatan, psikologi dan keluarga.
"Jika dilihat dari sanksi, bagi oknum Prajurit TNI yang kedapatan menggunakan Narkoba, hukuman pidananya selain menurut ketentuan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias pecat dari dinas kemiliteran", tegasnya.
Post a Comment