Ratih dan Dini di tahan Kejari Tanjung Perak


Surabaya-Usai jalani pemeriksaan selama 5 jam di Kejari Tanjung Perak, anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati dan mantan anggota DPRD Surabaya Dini Rijanti, ditahan oleh penyidik. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya.

Sebelumnya dilakukan penahanan, kedua tersangka mendatangi Kantor Kejari Tanjung Perak, setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye kedua tersangka digiring ke mobil tahanan yang selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan.

Penahanan kedua tersangka menyusul 4 mantan anggota DPRD Surabaya, yaitu Sugito, Darmawan, Binti Rochmah, dan Saiful Aidy, tersangka lainnya yang sudah ditahan sebelumnya.

Para tersangka ini dituduh terlibat mengumpulkan proposal pengajuan dana Jasmas Pemkot Surabaya. Sekaligus menerima imbalan berupa komisi dari terpidana 6 tahun penjara Agus Setiawan Tjong. Sebagai pihak swasta yang melaksanakan pengadaan barang proyek Jasmas senilai Rp 5 milliard.

Setelah melakukan penahanan terhadap Ratih dan Dini, penyidiK Kejari Tanjung Perak fokus menyelesaikan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.