mediasurabaya.com , SURABAYA - Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Bertempat di ruang pertemuan Puskesmas Bangkingan Kec. Lakarsantri Surabaya, Serma Masroni Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kel. Bangkingan Koramil 0832/08 Lakarsantri mengikuti sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Ikatan Kesehatan Masyarakat (IKM) pada Senin (30/09/2019)
Dalam konfirmasinya Serma Masroni menjelaskan, "Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan." Jelasnya
"KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat maupun pemerintah, Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor resiko penyakit yang disebabkan oleh rokok."
Lebih lanjut Masroni menambahkan, "Penerapan KTR ini juga akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan." Imbuhnya
Yang menjadi sasaran Kawasan Tanpa Rokok adalah Sarana Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ikatan Kesehatan Masyarakat Sdr. Reza, Babinsa Kel. Bangkingan, Bhabinkamtibmas Kel. Sumur Welut, Puskesmas Bangkingan dr. Tia, Perwakilan dari sekolah, Perwakilan karyawan swasta,Toga baik dari Masjid maupun dari gereja, Perwakilan Kader dan Bunda Paud. [/Gun]
Post a Comment