Ketua Umum KPPL-I, Puput TD Putra saat konferensi pers Meluruskan Kantong Plastik Produk Ramah Lingkungan di Hotel Cendana Royal Singosari Surabaya, Senin (2/9/2019) mengatakan, melarang pemakaian kantong plastik tanpa solusi, tidak akan mengubah pola hidup masyarakat yang terbiasa pakai kantong plastik.
"Kantong plastik ini sangat multifungsi. Sebagai pembungkus barang atau produk, juga sebagai pembungkus sampah rumah tangga untuk dibuang ke TPA," ujarnya.
Sayangnya, sebagian besar sampah yang dibuang ke TPA adalah jenis sampah yang berukuran kecil, tipis, kotor dan mustahil didaur ulang secara otomatis seperti plastik botol mineral (PET).
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan KPPL-I, sekitar 15-20 persen sampah yang sampai di TPA adalah sampah plastik yang susah hancur. Butuh waktu lebih dari 500 tahun untuk terurai.
Peran pemerintah, kata Puput, perlu didorong. Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan dalam mengatur dan mengendalikan penggunaan plastik di pasaran. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki instrumen pendukung penggunaan kantong plastik ramah lingkungan ini berupa standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada SNI Ekolabel Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang mudah terurai (SNI 7188.7) maupun yang bisa didaur ulang (SNI 7188.11). Instrumen ini bisa dimanfaatkan," katanya.
Post a Comment