Ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas, Ratih Cs akan dijemput paksa


Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka terhadap Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Saiful Aidy, ketiganya legislator DPRD Surabaya terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Sebelumnya mereka mangkir dari panggilan penyidik.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan alasan ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik karena keperluan keluarga.

"Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dari perkara jasmas. Yaitu yang bersangkutan adalah RR, yang kedua SA, yang ketiga DR. Yang bersangkutan pada hari ini tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan karena alasan tertentu," kata Lingga Nuarie di Kejari Tanjung Perak, Senin (19/8/2019).

Lingga menambahkan ketiganya punya peran yang sama dengan Sugito, Darmawan dan Binti Rochmah anggota DPRD Kota Surabaya yang sudah lebih dulu ditahan. Mereka menampung proposal dari Agus Setiawan Tjong yang telah divonis enam tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Peran mereka sama seperti yang kemarin (tersangka sebelumnya)." Ujar Lingga.

Lingga juga menambahkan jika surat pemberitahuan sebagai tersangka, saat ini sedang diproses. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tanjung Perak akan memanggil ketiga anggota DPRD tersebut, namun dengan status berbeda.

"Selanjut kami akan melakukan panggilan ulang tapi dengan status tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan sampai ketiga kali, nanti ada upaya hukum yang lain," ungkap Lingga.

Kejari Tanjung Perak akan bersikap tegas dengan menjemput paksa dan pencekalan kalau Ratih Cs tetap mengabaikan panggilan.

"Iya ada jemput paksa dan cekal. Nomor rekening juga sudah kita blokir," pungkas Lingga.