Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan alasan ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik karena keperluan keluarga.
"Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dari perkara jasmas. Yaitu yang bersangkutan adalah RR, yang kedua SA, yang ketiga DR. Yang bersangkutan pada hari ini tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan karena alasan tertentu," kata Lingga Nuarie di Kejari Tanjung Perak, Senin (19/8/2019).
"Peran mereka sama seperti yang kemarin (tersangka sebelumnya)." Ujar Lingga.
Lingga juga menambahkan jika surat pemberitahuan sebagai tersangka, saat ini sedang diproses. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Tanjung Perak akan memanggil ketiga anggota DPRD tersebut, namun dengan status berbeda.
"Selanjut kami akan melakukan panggilan ulang tapi dengan status tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan sampai ketiga kali, nanti ada upaya hukum yang lain," ungkap Lingga.
Kejari Tanjung Perak akan bersikap tegas dengan menjemput paksa dan pencekalan kalau Ratih Cs tetap mengabaikan panggilan.
"Iya ada jemput paksa dan cekal. Nomor rekening juga sudah kita blokir," pungkas Lingga.
Post a Comment