Inhu - Security PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field memonitor proses persidangan lanjutan perkara pencurian besi pipa yang menjerat RYS (20) dan MUL (33) di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga putusan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Petra Jeanny Siahaan.SH.MH, didampingi Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H. dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H. M.H., Kamis (7/8) beberapa waktu lalu.
Pimpinan Sidang Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II Hakim Ketua Petra Jeanny Siahaan.SH.MH dalam putusannya mengatakan, setalah mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang terdahulu dan sesuai alat bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Direncanakan Hari Rabu (14/8) agendanya memeriksa bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk itu, terdakwa RYS dan MUL ditetapkan bersalah dan dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara," katanya.
Pantauan media ini, sidang yang berlangsung mendapat pengawalan ketat aparat Polres, dan Security PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field hingga putusan sidang selesai. PS97
Post a Comment