Abaikan Ganti Rugi Tanah, Warga Terdampak Tol Mojokerto-Kertosono Unjuk Rasa di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur


Foto : MSby | Unjuk Rasa di depan Kantor Kanwil BPN Jawa Timur -

SURABAYA,- Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Jl. Gayung Kebonsari No. 60 Surabaya diunjuk rasa oleh warga Desa Kedungmlati, Desa Blimbing, dan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito dan Desa Watu Dakon Kecamatan Kesamben yang tergabung dalam Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol Mojokerto – Kertosono (JKPT) yang diikuti sekitar 100  yang dikoordinir oleh Sofi'i dan Fatkhul Khoir, Rabu 15 Juni 2017 pukul 09.40 WIB

Massa aksi dari Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono (JKPT) tiba di depan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur No.60 Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) Mobil Komando Nopol S 8186 RB, dan 3 Mobil pengantar Nopol S 8371 N, S 9471 UX, S 8463 WD dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan, antara lain : BPN Badan Penggusuran Negara, Jamaah korban pembangunan Tol Mojokerto-Kertosono dan Kontras Surabaya menolak : SK BPN Jombang tentang penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi, Perampasan dan penggusuran tanah oleh Negara dan Intimidasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan negara. Jamaah korban pembangunan tol Mojokerto-Kertosono dan Kontras Surabaya menuntut : Kepala BPN Jatim untuk mengulang proses pengadaan tanah dari awal secara transparan dan akuntabel. Orang terkait dengan rencana pembebasan lahan warga di ketiga tempat tersebut dalam pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono, akan melakukan aksi di kantor BPN Kanwil Jawa Timur. Panitia Tol Mojokerto-Kertosono sarang makelar. Tolak rekayasa Tol Mojokerto-Kertosono. Tanah = darah dan nyawa kami. Jangan rampas tanah kami.

Khuseiri dalam orasinya mengatakan, antara lain : Aksi ini bermaksud menolak keluarnya Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono Kabupaten Jombang Nomor SK 10/35.17-300/XI/2015 tentang Penetapan Bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono yang  melanggar ketentuan aturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya kami warga masyarakat mendukung pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi pembangunan infrastruktur tentu harus dilakukan dengan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang terkena dampak atas pembangunan tersebut.

Dalam proses pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono pihak yang berwenang dalam pelaksanaan dalam pengadaan tanah telah mengabaikan hak - hak warga yang terkena dampak pembangunan, pelaksanaan pengadaan tanah ruas jalan tol Mojokerto-Kertosono dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Tim pengadaan tanah tanpa adanya musyawarah yang prinsip pada keadilan dan keterbukaan, ketua pelaksana pengadaan tanah mengeluarkan keputusan tentang nilai besaran ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono dengan nilai yang rendah dari rasa keadilan.

Massa aksi melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan bagaimana BPN bertindak semena-mena dalam melakukan pembebasan lahan,  dengan menentukan harga yang murah dalam pembebasan lahan, termasuk melakukan intimidasi kepada masyarakat yang meminta keadilan ke BPN. Bahwa PBN selama ini menggunakan jasa makelar dalam melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan tol Mojokerto-Kertosono.

Dalam aksi tersebut massa aksi dari Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol Mojokerto menyampaikan tuntutan, BPN Kanwil Jatim melakukan proses ulang penetapan harga tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan PP 71 pasal 68-73 yaitu menyelenggarakan musyawarah secara terbuka adil dan transparan. Ombudsman untuk memeriksa perkara ini, patut diduga dalam perkara ini Ketua Pelaksana pengadaan tanah ruas jalan Tol Mojokerto-Kertosono telah melakukan tindak malaadministrasi. Menuntut DPRD 1 Jawa Timur membentuk Pansus untuk menemukan dan menyelesaikan secara adil atas persoalan ini.

5 (lima) orang perwakilan dari warga Jamaah Korban Pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono, dan 2 orang dari Kontras Surabaya, terdiri dari : Sofi'i alamat Dsn. Kedondong RT.1 RW.4 Kel. Blimbing Kec. Kesamben Kab. Jombang. Nur Kusaini, alamat Dsn. Kedungsari RT.3 RW.1 Kel. Kendalsari Kec. Sumobito Kab. Jombang. Gendut alamat Dsn. Kedunggayam RT.3 RW.7 Kel. Kedungmlati Kec. Kesamben Keb. Jombang. Fasenda Eri Susanti, SE alamat Balai Ageng No.08 Sambong Santren RT.1 RW.3 Kel. Sambong Dukuh Kec. Jombang Kab. Jombang. Hariyanto Muspito alamat Dsn. Ngrawan-Pesantren RT.2 RW.4 Kel. Pesantren Kec. Tembelang Kab. Jombang. Andi Irfan (Ketua Kontras Surabaya). Fatkhul Khoir (Koordinator Kontras Surabaya), alamat Pringgoboyo RT.2 RW.1 Kel. Pringgoboyo Kec. Maduran Kab. Lamongan.

Perwakilan tersebut diterima oleh Bapak Abdul Hakim (Kabid. Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Jawa Timur) dan Bapak Jaya (Kabid Pendaftaran Tanah BPN Jawa Timur/Plt. BPN Jombang) di Ruang Pengendalian BPN Jawa Timur.

Sofi'i (Perwakilan Warga) dalam pertemuan tersebut mengatakan, dalam pembangunan seksi I sudah selesai tapi persoalan pembebasan lahan ternyata belum selesai, sementara terkait pembangungan tol seksi II kesepakatan dibuat secara sepihak. Berdasarkan hal tersebut, maka kami mengambil sikap untuk mempersalahkan apa yang telah dilakukan oleh BPN dan dikeluarkannya Konsinyasi oleh BPN.

Harianto Muspito (Warga Terdampak Penggusuran) mengatakan, kami mengalami penggusuran secara sewenang-wenang oleh BPN tanpa adanya surat pemberitahuan ataupun sosialisasi terlebih dahulu. Warga yang menjadikan korban penggusuran sepihak, mengalami trauma karena ada beberapa diantara warga yang memiliki padi di sawah yang siap panen tetapi digusur begitu saja. Saat ini ada 103 warga pemilik sawah dan tegalan yang mengalami penggusuran, sudah melakukan berbagai macam cara untuk melakukan upaya agar ada keadilan atas tanah kami yang mengalami penggusuran sepihak, seperti melalui jalur politik, melalui BPN dan melalui jalur hukum tapi semua tidak ada hasilnya.

Selama ini yang dilakukan BPN dan DPRD Jawa Timur dalam menentukan harga properti milik warga yang akan digunakan pembagunan tol Mojokerto-Kertosono, warga sama sekali tidak dilibatkan dan yang lebih mengecewakan harga yang ditawarkan kepada warga jauh dari harga standar harga tanah saat ini.

Fatkhul Khoir (Koordinator Kontras Surabaya) mengatakan, Warga tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan tapi langsung dilakukan penggatian tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu, kami mempertanyakan bagaimana sistem yang digunakan oleh BPN dalam menentukan nilai ganti. Ada permainan yang dilakukan oleh tim pembebasan lahan, karena dalam prosesnya terlihat janggal selain warga tidak dilibatkan tapi juga mereka tidak transparan dalam penentuan harga, seperti contoh warga yang memiliki tanah yang sebagian terdampak tol dihargai Rp. 225 ribu/Meter Persegi, sementara sisanya setelah dikavlingkan dihargai Rp. 550 ribu/Meter Persegi. Hal tersebut karena tim pembebasan lahan dalam prosesnya menggunakan jasa makelar yang justru sangat merugikan kami.

Kabid Pendaftaran Tanah BPN Jawa Timur/Plt. BPN Jombang Bapak Jaya menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Warga dan Kontras, Petugas penggantian pengadaan tanah saat ini hanya melakukan pendataan dan tanah dan bentuk ganti rugi yang akan dibebaskan dan tidak mempunyai wewenang menentukan nilai harga tanah. Maka permasalahan ini harus dipahami oleh warga, saya yakin apa yang telah dilakukan oleh panitia pengadaan tanah sudah sesuai dengan proses yang telah dilakukan. Terkait mengenai nilai dan meningkatkan harga ganti rugi tanah, BPN tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah ada konsinyasi, yang bisa kita lakukan adalah memediasi antara warga dengan Reappraisal/penilaian kembali dengan Investor.

Saat musyawarah jika warga merasa keberatan, maka warga bisa melakukan gugatan hukum di Pengadilan karena pihak pengadilan yang berwenang dan memahami proses konsinyasi. PBN sebagai panitia pelaksana hanya menentukan bentuk-bentuk ganti rugi saja. Saya sudah memahami yang dipermasalahkan oleh warga yaitu harga ganti rugi yang rendah, relokasi dan penilaian ulang ganti rugi, untuk itu saya menghimbau kepada warga untuk melakukan langkah hukum sebagai jalan keluar. BPN akan kawal dan siap melakukan transparansi terkait pembebasan lahan yang dipermasalahkan oleh warga, terkait ganti rugi bukan urusan BPN. BPN sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur, maka kami siap dipertemukan kepada siapapun termasuk Ombudsman, dan kami mempunyai tugas yang jelas yaitu menyampaikan bentuk nilai-nilai pembebasan lahan yang akan dijadikan lahan tol Mojokerto-Kertosono sesi II," pungkasnya.

Ketua Kontras Surabaya Andi Irfan menanggapi penyampaian dari Kabid. Pendaftaran Tanah BPN Jawa Timur/Plt. BPN Jombang Bapak Jaya, ini salah jika pihak BPN menyarankan warga untuk ke Pengadilan, ini sama saja dengan menjerumuskan warga dalam proses hukum yang warga tidak tahu. Seharusnya BPN sebagai pelaksana bertanggung jawab tidak mengabaikan pengaduan yang dilakukan oleh warga yang menjadi korban penggusuran lahan untuk pembangunan Tol. Terkait konsinyasi BPN jelas telibat dalam penentuan harga tanah, karena sebagai pelaksana pembebasan lahan, yang lebih membuat kami kesal kenapa terkait persoalan ini Kepala BPN Jawa Timur tidak mau menemui kami. Kami juga mempertanyakan berita acara terkait kesepakatan dalam musyawarah pembebasan lahan sampai saat ini kami tidak pernah mengetahui bentuknya. Selain itu, kami warga juga tidak pernah menandatangi kesepakatan tersebut. Kami melakukan pengaduan ke Ombudsman karena tenjadi malaadministrasi," jelasnya.

Pertemuan selesai dengan hasil tidak ada titik temu, dan BPN Jawa Timur hanya akan menyampaikan aspirasi ke Kepala Kanwil Jatim, sementara perwakilan dari Warga dan Kontras kembali bergabung dengan massa aksi yang berada di luar. Aksi unjuk rasa selesai sekitar pukul 12.10 WIB, dan selama pelaksanaan unjuk rasa berjalan tertib.

[/dik]



Posted via Blogaway