Operasi Gabungan Skala Besar Multi Sasaran...Babinsa : Sita 116 Krat Minuman Mengandung Alkohol


Foto : MSby | Serka Masroni & Sertu MZ. Arifin dengan Barang Bukti Minuman Beralkohol -

SURABAYA,- Untuk menghormati suasana Bulan Ramadhan 1437 H., sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dibeberapa lokasi Kota Surabaya, dilaksanakan Operasi Gabungan Skala Besar Multi Sasaran dengan melibatkan Petugas Gabungan dari Intansi Terkait, meliputi : Muspika, Jajaran Koramil di wilayah Kodim 0832/Surabaya Selatan, Polsek, dan Satpol PP, Sabtu malam sampai dengan Minggu pagi (11-12/06/2016)


Operasi Skala Besar dilaksanakan di wilayah Kecamatan : Tegalsari, Wonokromo. Karangpilang, Wiyung, Dukuh Pakis, Wonocolo, Lakarsantri, dan Sambikerep.


Sasaran operasi, meliputi : Rumah Kos, Miras, Toko, Balap Liar, Rumah Karaoke, Warung Remang, Lokasi Rawan, Rusun, dan Hotel.


Petugas telah menyita Barang Bukti (BB) 8 Krat Guinness, dan 108 Krat Bir Bintang, total 116 krat dari Toko Gariawan milik Bapak Gariawan Jl. Sepat Lidah Kulon Gang 6 RT.6 RW.3 Kel. Lidah Kulon Surabaya. Saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Lakarsantri, sedangkan Barang Bukti (BB) 10 Krat diamankan di Kantor Satpol PP Kec. Lakarsantri Surabaya," kata Serka Masroni, Sertu MZ. Arifin dan Serda Nasirun, serta Serda Suyono, Sabtu 22.50 WIB.



Dilain tempat dalam operasi penertiban di Hotel Malibu Jl. Raya Ngagel No.127 Surabaya, telah terjaring 6 pasangan muda mudi," kata Pelda Subagyo Babinsa Kel. Sawunggaling, Minggu 01.00 WIB.



Patroli Gabungan Skala Besar dilanjutkan Patroli SAUR bersama warga Kel. Balas Klumprik dipimpin langsung oleh Camat Wiyung diikuti Lurah se Kecamatan Wiyung, Satpol PP, Linmas dan warga setempat di wilayah Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya," pungkas Serda Sumadi Babinsa Kel. Jajar Tunggal, Minggu 01.00 WIB.



Sasaran Lapangan Sepak Bola, Rusun dan Warung di wilayah Waru Gunung, hasil nihil. Sedangkan di wilayah RT.07 RW.2 Kel. Kebraon, petugas menemukan orang mabuk dengan meminum oplosan arak An. Rifai sudah ditangani Polsek Karangpilang," kata Danramil 0832/06 Karangpilang Mayor Inf Abdul Muntolib.



Danramil Karangpilang menambahkan, Petugas juga menemukan Anak SMP Muhammaddiyah 6 Kelas 7 yang sedang mengendarai sepada motor bodong An.Iksan (13 th), alamat Prima Kebraon RT.2 RW.8 Kel. Kebraon, sudah ditangani Polsek Karangpilang," jelas Danramil, Minggu 01.09 WIB.



Patroli Gabungan menuju Plaza Graha Family Blok D 10 Rumah Makan Jepang dan menyita Barang Bukti (BB) Arak Cina sebanyak 3 Karton," kata Serma Sugeng Jaya menambahkan, Minggu 01.20 WIB.


Seperti pernah diberitakan sebelum ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Peredaran Mihol atau Miras untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya telah berjalan cukup lama. Sementara Perda tersebut belum tuntas dibahas dan ditetapkan; untuk pengaturan peredaran Mihol atau Miras di Kota Surabaya, digunakan Permendag No 6/2015, untuk menjadi Perda masih menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur karena masih dikonsultasikan dulu ke Pemerintah Pusat.


Berdasarkan Surat Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 29/MUI/JTM/V/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Peryataan Sikap MUI Provinsi Jawa Timur (Jatim) Soal Perda Minuman Beralkohol. Pernyataan dukungan MUI Provinsi Jatim atas disyahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang pelarangan minuman beralkohol, serta dukungan terhadap sikap Menteri Dalam Negeri. Diharapkan pernyataan sikap ini menjadi perhatian semua elemen baik Pemerintah maupun masyarakat sebagai upaya mencegah dekadensi moral yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Surat Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan tembusan : Ketua DPRD Provinsi Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, Bupati/Walikota se Jawa Timur, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se Jawa Timur.


[MCDim0832_Srt Ags]


[/Bip]



Posted via Blogaway