SURABAYA,- Kantor Disnakertrans Kota Surabaya Jl. Jemursari Timur II No.02 Surabaya kembali diunjuk rasa oleh Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) diikuti sekitar 100 orang, Korlap Sdr. Andi Peci (16/06/2016). Pengunjuk rasa melakukan orasi serta membentangkan spanduk, yang bertuliskan : Jalankan putusan MK No.7 Tahun 2014, Cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Hapus sistem kerja Kontrak dan Outsourcing, Kemerdekaan berkumpul dan berserikat.
Tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa, yaitu : Pernyataan tentang pelaksanaan pembagian THR Tahun 2016, Permasalahan ketenagakerjaan Anggota FSBK Kota Surabaya masih banyak yang belum jelas statusnya, Hapus kerja kontrak/outsourcing.
Orasi disampaikan oleh Sekretaris FSBK KASBI Sdr. Syahril, bahwa banyak permasalahan dari Basis FSBK yang terbuang percuma seperti pekerja outsourcing dimana pemerintah tidak mendengarkan dan hanya meredam saja. FSBK mendesak kepada Kadisnaker agar segera mencabut sistem outsourcing di Surabaya
Sebanyak 12 orang perwakilan dipimpin Sdr. Andi Peci dan Sdr. Mahfud diterima oleh Kabid Hubungan Industri Irwan di Ruang Rapat, hasil dari pertemuan tersebut yaitu untuk keluhan dari buruh yang mengatasnamakan FSBK soal permasalahan THR dan UMK akan dilaksanakan pemanggilan kepada Perusahaan dengan Surat Pengaduan dari masing-masing Perusahaan. Setelah pertemuan selesai, massa aksi kembali berorasi lagi serta menyampaikan hasil pertemuan. Pengunjuk rasa mengakhiri aksinya sekitar pukul 13.40 WIB selanjutnya membubarkan diri.
[/dik]
Post a Comment