Foto : MSby | Sidang Keadilan untuk Salim Kancil di PN Surabaya
SURABAYA,- Aksi Unjuk Rasa (Unras) dilakukan oleh Tim Advokasi dan Sidang Keadilan untuk Salim Kancil yang terdiri dari Walhi Jatim, LBH Disabilitas, Laskar Hijau, JATAM, KPPD dan Pusham Surabaya. Aksi ini dilaksanakan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Ruang Candra serta Cakra Jl. Arjuno 16 - 18 Surabaya, diikuti 25 orang dan dipimpin oleh Sdr. Abdul Wachib Habibullah. SH, MH (LBH Surabaya) dan Sdr. Rere Cristanto (Walhi Jatim), Kamis 16/06/2016.
Mereka menyampaikan tuntutan : Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial dan menghukum maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang. Mendorong kepada Komnas HAM Komisi Yudisial dan KPK untuk melakukan pemantauan dalam putusan serta pasca putusan pengadilan mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi yang sangat kuat.
Massa pengunjuk rasa tiba di depan Pengadilan Negeri Surabaya dengan menggunakan sekitar 20 Sepeda Motor (SPM), dilanjutkan membentangkan spanduk yang bertuliskan : Dimana keadilan, Lawan mafia tambang, Lumajang tolak tambang, Hukum berat pembunuh, keadilan Salim Kancil, Jangan biarkan Salim Kancil gugur sia-sia, Keadilan Salim Kancil dan Tosan.
Massa membagikan Press Release, bahwa : Proses persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil telah memasuki Tahapan Putusan oleh Majelis Hakim. Sesuai dengan agenda persidangan pada hari Kamis tanggal 16 juni 2016 akan dibacakan putusan terhadap Kades Haryono dan Ketua LMDH Madesir beserta sekitar kurang lebih 10 Terdakwa lainnya. Maka rasa keadilan masyarakat akan kembali dipertaruhkan dalam putusan majelis hakim tersebut dengan gugurnya Salim Kancil menjadi tidak sia-sia karena dengan adanya peradilan ini diharapkan akan dapat membongkar permasalahan utama kasus ini yaitu adanya mafia pertambangan dan adanya perlindungan aktivis lingkungan.
Tim Advokasi Salim Kancil yang melakukan pemantauan selama proses persidangan menyatakan pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus ini. Bahwa proses pengadilan terhadap Terdakwa Kades Haryono dkk, selama ini berdasarkan pemantauan persidangan hanya didudukkan sebagai peradilan kasus kriminal biasa. Aparat Penegak Hukum mulai dari Kepolisian Jaksa dan Majelis Hakim tidak menggali secara dalam fakta-fakta dalam persidangan. Beberapa Saksi yang diajukan dalam persidangan tidak berkompeten, sehingga hal tersebut justru mengaburkan fakta yang sesungguhnya.
Selain itu permasalahan utama kasus ini yaitu untuk membongkar mafia pertambangan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di Kawasan Pesisir Selatan Lumajang gagal dilakukan. Pengadilan gagal untuk membongkar aliran dana miliaran rupiah hasil pertambangan yang dilakukan Kades Haryono, sehingga penerima aliran dana pertambangan tidak dapat diseret ke Pengadilan. Proses persidangan yang dilakukan mulai dari awal pun terkesan berlarut-larut dan terlalu lama, sehingga hal tersebut memunculkan indikasi jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyidangkan kasus ini.
Tim Advokasi Salim Kancil menduga ada skenario yang sengaja dimainkan untuk menutupi peran mafia pertambangan, dan meringankan hukuman bagi para Terdakwa. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia untuk memberikan perhatian dan pengawalan terhadap sidang putusan kasus Salim Kancil yang digelar pada hari Kamis tanggal 16 juni 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga keadilan bagi masyarakat serta memberi harapan kepada para aktivis lingkungan untuk tidak tumbuh di bawah Kuasa Mafia perusak sumber daya alam.
Para Terdakwa tiba di PN Surabaya menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya Nopol B 7103 SPA. Kegiatan Unras selesai, selanjutnya masa masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengikuti serta mengawal jalannya sidang. Selanjutnya Tersangka atas nama Hariono dan Sdr. Madasir masuk ruang sidang Candra. Sidang dimulai, dengan agenda Replik di Ruang Candra.
Hakim yang menangani sidang, yaitu :Hakim Ketua, Jihad Arkanudin, Hakim Anggota, 1 Efran Basuning, Hakim anggota 2, I Wayan Suastrawan, Panitera Haryono, dan Panitera Ibu Suwarningsih.
Hakim memutuskan, bahwa sidang terdakwa atas nama Sdr. Hariono dan Sdr. Madasir ditunda hari Kamis tanggal 23 Juni 2016, dikarenakan Terdakwa dalam keadaan tidak dalam kondisi sehat. Terdakwa atas nama Sdr. Abdul kholik dan Sdr. Harmoko masuk ke Ruangan, selanjutnya Hakim memutuskan sidang di skors selama 30 menit, Sidang dipindah ke Ruang Cakra. Selanjutnya Sidang dimulai di Ruang Cakra, dilanjutkan pembacaan Replik oleh Penasihat Hukum. Pembacaan Replik terhadap 6 Orang Terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum dan Pembacaan Replik terhadap 1 Orang Terdakwa.
Pembacaan Replik terhadap 7 Orang Terdakwa di Ruang Candra dilanjutkan penyerahan berkas kepada Hakim. Pelaksanaan jalannya persidangan selesai, akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 dengan Agenda Putusan.
[/ang]
Posted via Blogaway
Post a Comment