BATU,- Di Ruang Rapat Sekda Kota Batu Gedung Among Tani Pemkot Batu Jl. Panglima Sudirman Kec. Batu, Kota Batu, dilaksanakan rapat sosialisasi Intruksi Walikota Batu No.5 Tahun 2016 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan panti pijat selama Bulan Ramadhan 1437 H, diikuti oleh 25 orang pelaku usaha, Kamis 02 Juni 2016 pukul 13.40 WIB.
Kakesbangpol Kota Batu Thomas mengatakan Rapat ini dalam rangka sosialisasi tentang dikeluarkannya Intruksi Walikota Batu No.5 Tahun 2016 tentang penutupan sementara tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1437 H.
Menyampaikan tentang isi Intruksi Walikota Batu No 5 thn 2016, yaitu : Menutup sementara semua kegiatan yang berhubungan dengan tempat hiburan, Panti pijat, Pub, Bar, Karaoke, Kafe dan Pub Malam yang Patut diduga dapat mengganggu warga masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
Pelaksanaan penertiban kegiatan tempat usaha Hiburan Umum, Rumah makan, Restorant dan Hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri terhitung mulai 1 Hari sebelum Bulan Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah hari Raya Idul Fitri dan diatur, meliputi : Panti pijat, Pub, Bar, Karaoke, dan Klub Malam di Tutup. Panti pijat Tuna Netra buka seperti biasa. Spa, Pub, Bar, Karaoke, Kafe dan Klub Malam yang merupakan bagian dari Fasilitas Hotel buka pukul 20.00 s.d 24.00 WIB sudah harus tutup. Playstation, Permainan ketangkasan dan sejenisnya buka pukul 13.00 s.d 17.00 WIB sudah harus tutup, kecuali hari minggu buka mulai pukul 10.00 s.d 17.00 WIB sudah harus tutup.
Warnet buka seperti biasa dan harus tutup pukul 17.00 WIB dan boleh buka lagi mulai pukul 20.30 s.d 24.00 WIB sudah harus tutup. Bagi pengusaha Restorant . Rumah makan, Warung Makan dan Minum, Depot makan yang buka pada siang hari agar menutup dengan tirai sehingga tidak nampak dari luar. Sedangkan Restorant atau rumah makan yang ada fasilitas musiknya hanya boleh diselenggarakan pada pukul 20.00 s.d 24.00 WIB sdh harus tutup.
Pelaksanaan pertunjukan musik diatur, yaitu: Musik Live insidentil yang berada di lokasi merupakan fasilitas hotel diperbolehkan dengan ijin khusus. Pertunjukan Live Musik di tempat umum dapat dimulai pukul 20.00 s.d 24.00 WIB dengan nuansa Relegius atau keagamaan dan tidak boleh dengan sound system kapasitas besar. Panggung hiburan harus mendapat ijin dulu. Penggunaan Pengeras suara (speaker) untuk kegiatan ibadah di Masjid dan Mushola maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Apabila selama penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum Intruksi Walikota ini mengalami permasalahan agar Camat atau Satpol PP dapat melakukan penutupan paksa.
Pertemuan dengan 25 orang pelaku usaha oleh Kakesbangpol, Kasatpol PP didampingi oleh Mayor Inf Budi S. Pabung Kodim 0818/Kab. Malang - Kota Batu. Penyampaian Kasatpol PP Robiq membacakan dan menjelaskan tentang Intruksi Walikota Batu kepada seluruh undangan yang hadir.
Penyampaian Mayor Inf Budi S. Pabung Dim 0818, agar semua pelaku usaha menjalankan apa yang sudah diintruksikan oleh Walikota Batu agar selama bulan Ramadhan Kota Batu selalu kondusif. Kerusuhan di bulan Ramadhan selama ini terjadi karena tidak dilaksanakannya aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah.
Sosialisasi dihadiri, oleh :
1. Kakesbangpol Kota Batu Thomas Maydo
2. Kasatpol PP Kota Batu Robiq.
3. Pabung Dim 0818 Mayor Inf Budi S.
4. Kompol Yantofan dari Polres Batu.
5. Binda Wil. Kab Malang - Kota Batu Kapten Inf Surya.
6. Dan Unit Lanal Malang Kapten Laut Setyo Wibowo.
7. Ketua FKUB Kota Batu Abd. Rohim Ismail.
[/ang]
ReplyDeletehammer of thor
thor hammer
semenax
nice blog
ReplyDeletejss
ReplyDelete