SENGKETA TANAH....Camat Wagir : Minta Segera Kirim Surat, Tindak Lanjuti Buku Krawangan Desa Sidorahayu


KAB. MALANG,- Unjuk Rasa (Unras) oleh Kelompok yang mengklaim sebagai Ahli Waris Alm. Bapak Wari terkait permasalahan tanah (Dsn. Bunton Ds. Sidorahayu) dilakukan di Kantor Desa Sidorahayu Jl. Krisna Dsn. Niwen Ds. Sidorahayu, Kec. Wagir, Kab. Malang. Unjuk rasa diikuti oleh 40 orang dipimpin Sdr. Agus Marjiono, penanggung jawab Sdr. Ambayong Sarjono, SH., MH dan Sdr. Milke Margareth, SH., M.Hum., Kamis, 02 Juni 2016.
Massa yang akan melaksanakan unras berkumpul di Pertigaan Dsn. Bunton Desa Sidorahayu Kec. Wagir, Kab. Malang. Pengunjuk rasa melakukan longmarch dari titik kumpul menuju Balai Desa Sidorahayu dengan route titik kumpul (Pertigaan Dsn. Bunton Ds. Sidorahayu) - Jl. Raya Sidorahayu - Jl. Kresna - (Depan Kantor Desa Sidorahayu), menggelar spanduk dengan pengawalan Polsek Wagir.
Massa tiba di Kantor Desa Sidorahayu, selanjutnya menggelar spanduk dan poster, bertuliskan : Kepala desa mengatakan bahwa tidak boleh membuka buku C desa dengan sembarangan karena ada amanah/pesan dari BPN & Camat "Ternyata semua hanyalah rekayasa Kepala Desa, Kepala Desa menyembunyikan kebenaran "UU No.6 Th.2014 tentang Desa. Buku Krawangan Desa adalah buku catatan tanah milik masyarakat Desa. Orasi oleh Sdr. Agus Marjiono, menjelaskan sejarah permasalahan Tanah di Dsn. Bunton Ds. Sidorahayu Kec. Wagir (Petok D Persil No. 26, Kelas D.III, Luas : 1678 Da). Kepala Desa menyembunyikan data catatan tanah milik warga Alm. Mbah Wari. Buku C Desa/Buku Krawangan Desa bukanlah arsip negara, tapi Buku Krawangan Desa adalah milik Masyarakat.

Kepala Desa ingin menjual tanah kami, Kepala Desa menghilangkan hak kami sebagai ahli waris dari Wari (alm). Kepala desa tidak transparan, kami meminta untuk dibuka Buku C desa. Kepala Desa janji tidak akan mau buka Buku Krawangan Desa sampai 7 turunan. Kepala Desa mengatakan bahwa Wari bukan pemilik, cenderung menyesatkan dalam memberikan informasi. Kepala Desa tidak jujur, Kepala Desa berbohong. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan dalam suratnya tanggal 14 April 2016, untuk memperoleh ijin mengetahui data-data yang tercatat dibuku C Desa bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Agar Kades Sidorahayu membukakan Buku C Desa Sidorahayu, guna diperlihatkan secara transparan sejarah kepemilikan Tanah yang disengketakan (Petok D Persil No. 26, Kelas D.III, Luas : 1678 Da) yang saat ini dikuasai Suhartiwi, sehingga menurut yang mengklaim sebagai ahli waris adanya ketidakadilan dari pihak Kades (menutupi sejarah tanah) dengan tidak membukakan buku Leter C dengan alasan bahwa pihak yangg mengklaim tidak memiliki bukti apapun tentang tanah yang disengketakan, sehingga diangap tidak berkepentingan.

Pertemuan dilaksanakan oleh perwakilan massa unras dengan pihak Desa di Ruang Pertemuan Ds. Sidorahayu Kec. Wagir.

Penyampaian oleh Kabag Ops, pihak keluarga Wari (Alm) ingin melihat Buku Krawangan Desa. Menyampaikan masih belum faham apakah Buku Krawangan Desa merupakan dokumen Negara atau bukan yang harus dijaga rahasianya. Memohon maaf karena tidak dapat memaksa Kades hadir, karena ada kegiatan di Pendopo Kabupaten, dan selanjutnya dapat ditindak lanjuti Camat Wagir.

Camat Wagir Drs. Lambok Sihombing, M.Si. menyampaikan, Buku Krawangan Desa, bukanlah buku rahasia, namun kewenangan merupakan kewenangan Kades. Kades tidak sembarangan meletakkan karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Masalah ini bisa dilakukan dengan mengirim surat kepada Camat, selanjutnya akan memerintahkan Desa untuk membuka (dilaksanakan dengan surat/prosedur secara resmi). Pada Hari Senin atau Selasa Minggu depan kita adakan rapat, selanjutnya pihak kuasa membuat surat kepada Camat tembusan Kapolsek untuk permintaan buka buku kerawanan tersebut. Kades ini tidak mangkir dan menjalankan tugas berkaitan dengan pelaksanaan ADD Desa.

Tanggapan Perwakilan Massa Unras (Sdri. Milke Margareth,SH, M.Hum., Bahwa pihak kami berkirim surat kepada Bupati, dengan tembusan Muspika dan Polres (terkait kronologis sudah dijelaskan di surat tersebut). Tanah yang disengketakan, awalnya gadai dari Bapak Wari (Alm) kepada Bapak Rawi (Alm), namun akhirnya tidak dikembalikan dan tetap dikuasai ahli waris Rawi (Alm). Dalam perjalanannya adanya perubahan status tanah yang tidak jelas menjadi milik Sdr. Rawi (Alm), selanjutnya berubah lagi menjadi milik Muntiayah (Alm), dan selanjutnya saat ini dikuasai oleh Sdri. Suhartiwi (Anak Muntiayah).

Kami menunggu surat yang dikirim kepada Camat untuk dijawab, namun sampai dengan sekarang belum dijawab. Menanyakan ke Kades, apa alasan tidak mau membukakan Buku Krawangan Desa. Kita hanya ingin melihat kebenaran isi dari arsip Buku Krawangan Desa, hal itu bukan arsip negara jadi seharusnya bukan jadi alasan Kades tidak mau membukakan. Kades berpendapat secara sepihak terkait tidak bolehnya membuka Buku Krawangan Desa, karena seharusnya pihak yang berkepentingan boleh melihat. Adanya Kepentingan Kades, dalam permasalahan tanah tersebut, yaitu mau menjual tanah tersebut. Seharusnya jika Kades terhadap masalah ini lebih fair sehingga lebih terbuka terkait keinginan kita untuk melihat tersebut merupakan hak warga yang dilindungi negara. Agar Pihak Desa, segara mengabulkan/menindaklanjuti keinginan/hak warga untuk melihat buku Krawanan segera dibukakan oleh Desa. Rencana akan berkirim surat Ke Camat dengan tembusan instansi yang lainnya.

Penyampaian dari Camat Wagir, surat dari Bupati disposisinya ke Bidang Pertanahan, pihak Kecamatan menunggu turunnya surat dari Pemkab. Malang. Apabila surat itu langsung ke Camat, maka akan memerintahkan Kades karena Camat adalah atasanya. Karena surat telah dikirim kepada Bupati Malang maka teknisnya panjang," pungkasnya.

Camat Wagir akan menindak lanjuti, jika pihak Massa Unras mengirim surat kepada Camat untuk meminta Kades agar membuka Buku Krawangan Desa. Rencana pertemuan akan dilaksanakan pada hari Rabu 8 Juni 2016 mendatang.

Hadir di Kantor Desa Sidorahayu Jl. Krisna Dsn. Niwen Ds. Sidorahayu, Kec. Wagir, Kab. Malang, yaitu :
1) Kabag Ops Polres Kab. Malang Kompol Sunardi.
2) Kasat Sabhara Polres Malang AKP Sutomo.
3) Muspika Kec. Wagir.
4) Sekdes Sidorahayu Sdr. Maryadi.
5) Perwakilan massa unjuk rasa, antara lain : Milke Margareth, SH,M.Hum., Ambayong Sarjono, SH,MH., Agus P, Parwi, Sulianto, P.

[/iki]