Copot Paksa Bendera Merah Putih, Eks Pejabat Desa Terancam 5 Tahun Penjara


Shutterstock Ilustrasi |

KEFAMENANU,- Gara-gara mencopot paksa bendera merah putih dari tiang bendera di kantor Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kensianus Mollo (26), terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU, AKP Hadi Handoko kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2016), mengatakan, selain ancaman penjara, Kensianus yang adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

“Pelaku (Kensianus) dijerat Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Akibat ulahnya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Handoko.

Saat ini, lanjut Handoko, Kensianus ditahan di sel Kepolisian Miomafo Barat untuk diperiksa secara intensif.

“Kasusnya ditangani Polsek Miomafo Barat, karena ada kepala Unit Reserse dan Kriminal. Kasus ini sedang dalam proses penyidikannya. Kita dari Kepolisian Resor TTU mem-back up saja dalam penanganannya,” jelas Handoko.

Sebelumnya diberitakan, akibat mabuk minuman keras, Kensianus Mollo (26), mencopot bendera merah putih yang sedang berkibar di halaman kantor desa setempat yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste.

Komandan Kodim 1618 TTU, Letnan Kolonel Infanteri Yudi Gumilar kepada Kompas.com, Minggu (5 /6/2016) mengatakan, aksi mantan Ketua BPD Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ini lantaran mabuk minuman keras jenis sopi.

Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor: Farid Assifa

[ kompas.com ]