Tuntut Janji Pemkot Pasca Penutupan, KOPI & FPL Deklarasi Posko Pengaduan Jarak – Dolly Bertanya



SURABAYA ,- Komunitas Ormas Pemuda Independent ( KOPI ) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL), Selasa (06/02/2018) siang, melaksanakan Deklarasi Posko Pengaduan Jarak – Dolly Bertanya, di Jl. Jarak No.39, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.

Acara deklarasi, dihadiri oleh Ari Saputro alias Pokemon, Bagas dan Okky Suryatama, SH., M.Hum (Kuasa Hukum waga Jarak Dolly), dan sekira 10 Orang perwakilan warga Jarak – Dolly, serta 3 Orang wanita mantan pekerja di Lokalisasi Jarak Dolly.

Dalam deklarasi, mereka melaksanakan sumpah dan janji serta Deklarasi pembukaan Posko Pengaduan Jarak Dolly di Jl. Jarak No.39 Surabaya. Kemudian Korlap (Koordinator Lapangan), Ari Saputro alias Pokemon melakukan orasi menuntut janji-janji dari Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya pasca penutupan Lokalisasi Jarak Dolly 3,5 tahun lalu yang sampai saat ini belum terealisasi.

Ari Saputro mengungkapkan, bahwa Pabrik sepatu di eks. Wisma Barbara, Pabrik Samiler dan Rumah Batik tidak ada produksinya, hanya kebohongan publik dan permainan di Media. Adanya intimidasi dari pihak Satpol PP dan Kepolisian, terkait adanya warga yang buka rumah musik dan mengambil alat musik. Sedangkan hiburan seperti Rumah Musik Don Dong, hiburan di Kedungdoro dan Darmo Park masih buka,  hal ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga Jarak Dolly.

Selanjutnya dilakukan acara press realese oleh Ari Saputro alias Pokemon yang menuntut, seret dan adili pelaku pelanggaran kekerasan HAM (Hak Asasi Manusia) atas perampasan Hak Ekonomi warga Jarak – Dolly. Menuntut Hakim di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya untuk tetap Profesional dan Obyektif.

Transparansi anggaran-anggaran yang diperuntukkan untuk penutupan tempat hiburan di Wilayah Jarak – Dolly. Menuntut kepada pemerintah, agar melakukan pemulihan ekonomi di Wilayah Jarak – Dolly. Menuntut kepada DPRD Kota Surabaya, sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung lewat Pemilu, agar terlibat dalam penanganan persoalan pemulihan ekonomi di Wilayah Jarak Dolly, serta mengawasi pemakaian anggaran yang diperuntukkan untuk penutupan tempat hiburan di Wilayah Jarak Dolly.

Stop dan hentikan razia serta represifitas arogansi aparat Satpol PP Kota Surabaya, Kecamatan Sawahan tentang perampasan dan penjarahan sound system alat music dan sebagainya milik warga Jarak – Dolly yang dilakukan Satpol PP tiap hari tanpa menyerahkan surat tugas. Tolak penanggkapan kaum pekerja perempuan dan tolak kriminalisasi aktivis-aktivis pejuang warga Jarak – Dolly serta aktivis rakyat lainnya.

Perlu diketahui, Posko tersebut telah didirikan pada hari Jumat tanggal 02 Pebruari 2018 sekira pukul 13.00 WIB dan mulai ditempati pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2018 di lahan kosong Jl. Jarak No.39, Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya yang terbuat dari bambu dan beratapkan terpal serta terdapat poster tentang karikatur berita terkait Jarak – Dolly dan spanduk yang bertuliskan Posko Pengaduan Jarak – Dolly Bertanya Perampasan Hak Ekonomi Warga. Tolak diskriminasi rumah musik dan berikan jaminan pekerjaan yang layak bagi warga Jarak – Dolly.

Maksud pendirian Posko Pengaduan Jarak Dolly Bertanya adalah untuk menampung aspirasi masyarakat eks. lokalisasi Jarak – Dolly yang merasa dirugikan dengan adanya penutupan lokalisasi. Posko akan dibuka selama 24 jam dan akan ada anggota yang piket di Posko untuk menerima dan mencatat pengaduan orang – orang yang merasa dirugikan atau tidak mendapat bantuan pemerintah pasca penutupan lokalisasi.

Acara Deklarasi Posko Pengaduan Jarak – Dolly Bertanya berlangsung tidak sampai 1 jam, sekira mulai pukul 12.00 - 12.50 WIB tersebut berjalan dengan aman dan lancar.


[/Dik]

Tuntut Janji Pemkot Pasca Penutupan, KOPI & FPL Deklarasi Posko Pengaduan Jarak – Dolly Bertanya