SURABAYA ,- Aksi Unjuk Rasa (Unras) diikuti sekitar 250 orang dari DPC. SPSI Kota Surabaya, dengan penangung jawab Dendy Prayitno (Ketua DPC. SPSI Kota Surabaya) berlangsung di Kantor PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Jl. Dukuh menanggal No. 1/12 Surabaya, Kamis (18/01/2018) siang.
Unras tersebut berkaitan dengan tuntutan Permasalahan ketenagakerjaan yang merugikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, antara lain bersihkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dari oknum Hakim / PNS yang tidak profesional dan berpihak pada yang sedang berperkara. Jangan persulit Pendaftaran perjanjian bersama dan eksekusi perjanjian bersama yang di ajukan oleh pekerja. Berikan petugas khusus pada Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Dukuh Menanggal 1/12 tidak bercampur dengan PN Surabaya Jl. Arjuno Surabaya untuk melayani Khusus di PHI.
Massa aksi mulai melakukan aksi sekira pukul 10.25 di depan Kantor PHI Kota Surabaya, dengan membawa poster bertuliskan "Jangan Persulit Birokrasi Peradilan", bendera organisasi dan bendera merah putih.
Selanjutnya massa aksi melakukan orasi bergantian, intinya bersihkan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Surabaya dari oknum Hakim / PNS yang tidak profesional dan berpihak pada yang sedang berperkara, karena selama ini tidak pernah berpihak kepada buruh Selalu yang dimenangkan pengusaha, sementara Perlindungan Tenaga Kerja sangat diperlukan untuk melindungi kaum buruh untuk memperoleh hak-hak.
Jangan persulit Pendaftaran perjanjian bersama dan eksekusi perjanjian bersama yang diajukan oleh pekerja, hal Itu penting agar buruh menjadi lebih sejahtera,
Keberadaan PHI hanya menjadi mesin perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari berbagai kasus yang ditangani PHI, selalu dimenangkan oleh pihak perusahaan akibatnya PHK massal tidak bisa dielakkan.
Berikan petugas khusus di PHI pada PN Surabaya tidak bercampur dengan PN Surabaya untuk melayani Khusus di PHI agar PHI tidak cenderung kapitalistik, dan
para buruh menganggap PHI jauh dari azas cepat, tepat dan murah. Hal ini bisa terlihat, dari mandeknya beberapa kasus yang ditangani PHI.
PHI sebaiknya dibubarkan saja, karena tidak ada fungsinya, terutama dalam menangani masalah ketenagakerjaan. PHI selama ini tidak tegas, dan justru mempersulit masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan peradilan perindustrian. Kami menuntut bubarkan PHI, dan agenda bubarkan PHI, SPSI Kota Surabaya siap menjadi garda terdepan.
10 (sepuluh) orang perwakilan dari DPC SPSI Kota Surabaya yang dipimpin oleh Dendy Prayitno di terima oleh Wahyu (Humas PHI Kota Surabaya) dan Jumain (Hakim Add Hock PHI Kota Surabaya) di ruang Panitera Pengganti PHI Kota Surabaya.
Hasil pertemuan selesai dengan hasil sebagai berikut : bahwa pihak PHI sudah berusaha untuk mempermudah administrasi terkait pendaftaran permasalahan ketenagakerjaan. Bahwa akte pendaftaran perkara, yang dipersoalkan oleh buruh, merupakan menjadi wewenang dari Panitera PN Surabaya. Bahwa gugatan permasalahan-permasalahan terkait ketenagakerjaan, pendaftaran perjanjian bersama dan eksekusi perjanjian yang diterima PHI Kota Surabaya, sudah di sampaikan kepada PN Surabaya. Bahwa terkait akte pendaftaran perjanjian bersama antara tenaga kerja dan industrial, pihak PHI hanya menerima dan menyampaikan kepada PN Surabaya.
Terkait tuntutan buruh agar akte pendaftaran segera dikeluarkan oleh PN Surabaya, PHI melakukan komunikasi dengan PN Surabaya melalui telpon dengan meminta akte pendaftaran perkara yang di tuntut oleh buruh segera dikeluarkan. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, buruh diminta untuk mengambil akte pendaftaran perkara tersebut di Pengadilan Surabaya.
Selanjutnya perwakilan massa buruh kembali bergabung dengan massa yang berada di luar, selanjutnya Sugiarto (Ketua DPD SPSI Kota Surabaya) menyampaikan hasil pertemuan, bahwa akte pendaftaran penjanjian bersama antara buruh dengan perusahaan-perusahan yang melakukan pelanggaran Hubungan Industrial akan diberikan oleh PN Surabaya. Sekira pukul 11.30 WIB, aksi selesai berjalan dengan aman dan tertib, selanjutnya massa dari DPC SPSI Kota Surabaya, meninggalkan Kantor PHI Kota Surabaya menuju Pengadilan Negeri Surabaya Jl Arjuna 16-18 Surabaya, untuk mengambil akte pendaftaran penjanjian bersama antara buruh dengan perusahaan - perusahan yang melakukan pelanggaran Hubungan Industrial.
[/Dik]
Post a Comment