Surabaya,- Maraknya peredaran minuman keras (miras) yang marak dikonsumsi masyarakat awam dengan disajikan menggunakan cara-cara mencampur bahan lain merenggut banyak nyawa.
Hal ini mendapatkan perhatian Dandim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Wing Sandya Udayanto,SE, Ia menginstruksikan jajaranya melakukan pendekatan persuasif untuk menekan peredaran minuman keras.
Kesempatan kali ini, Danramil Semampir Mayor Inf Imam Suyoso,S.Ag bersama Tiga Pilar melakukan Deklarasi Anti Miras di Aula Kecamatan Semampir Jl. Iskandar Muda Surabaya, Senin (30/4/18)
Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Imam Suyosos,S.Ag menuturkan, bahwa kegiatan ini menindak lanjuti instruksi Pangdam V/Brawijaya dan arahan Kapolda Jatim tentang pemberantasan peredaran miras oplosan yang menyebabkan banyak korban jiwa meninggal sia-sia.
"Saya juga menginstruksikan seluruh Danramil dan jajaranya untuk memback-up dan membantu para Bhabinkamtibmas dan Kapolsek dalam rangka mengantisipasi beredarnya miras oplosan serta upaya mencegah korban miras oplosan dan narkoba di Wilayahnya masing masing," tegas Dandim Letkol Inf Wing Sandya Udayanto,SE.
"Kami warga Semampir sangat mendukung kegiatan ini, kami merasa terayomi dan akan turut memberikan informasi kepada pak Kodim, apabila ada penjual miras di masyarakat, karena hal ini sangat meresahkan sekali," ungkap salah satu peserta Deklarasi Anti Miras tersebut.
Post a Comment