Dalam penataran kali ini, para Perwira akan menerima ceramah dan melaksanakan diskusi studi kasus tentang Hukum Humaniter Internasional dan HAM serta penerapannya sesuai ketentuan pasal 47 konvensi Jeneva I, pasal 48 konvensi Jeneva II dan pasal 127 Konvensi jeneva III serta pasal 144 Konvensi jeneva IV yang telah diratifikasi dengan UU nomor 59 tahun 1958.
Kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang hukum bagi para Perwira Pertama (Pama) Komunitas Teritorial jajaran Kodam V/Brawijaya, agar dapat agar tetap terpeliharanya pemahaman dan meningkatkan kemampuan dalam masalah hukum disatuannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini akan membawa dampak positif bagi pelaksanaan tugas satuan dalam mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
Sementara itu, Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) selaku Badan Pelaksana Pusat yang bertugas untuk membina kemampuan hukum melalui penyelenggaraan dukungan dan bantuan hukum diantaranya melalui penataran hukum sebagai fungsi komando.
Post a Comment