Tanamkan Kesadaran Tertib Peraturan, Anggota TNI Wajib Memiliki SIM



Bangkalan - Pembuatan SIM TNI oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya digelar di Lapangan Apel Makodim 0829/Bangkalan, Jumat, (22/2/2019). 


Kegiatan yang dipimpin Kapten Cpm Puguh ini dibantu Subdenpom V/4-4 Bangkalan guna memberikan izin mengemudi bagi anggota TNI.


Kegiatan dimulai dengan pengecekan anggota Kodim 0829/Bangkalan yang akan mengambil SIM, dilanjutkan dengan pengarahan, dan sosialisasi yang disampaikan Dansub PM Bangkalan, Lettu Cpm Wayan S.


"Anggota yang akan mengambil SIM dilakukan pengecekan terlebih dahulu, lalu mengikuti pengarahan dari Dansub PM Bangkalan, dan mengisi blanko yang sudah disediakan," ujar Dandim 0829/Bangkalan, Letkol Arm Dodot Sugeng Hariadi.


Lanjut Dandim, setelah mengisi Blanko, anggota diarahkan untuk mengambil foto guna mengambil SIM dengan jumlah 81 SIM, bagi tiap anggota.


"Rincian dari 81 SIM TNI yakni, SIM A TNI, 27 buah, SIM C TNI, 51 buah, dan SIM B1 TNI, 3 buah," lanjut Dandim.


Tepat pukul 13:45, rangkaian kegiatan pengambilan SIM TNI selesai. Kegiatan berjalan dengan lancar, dan aman.


"Kegiatan pengambilan SIM TNI di Makodim 0829/Bangkalan selesai pukul 13:45. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman," tutup Letkol Arm Dodot Sugeng Hariadi.