Surabaya : Prajurit TNI tegaskan netral dalam Pilpres dan Pileg Tahun 2019. Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, dalam acara Derap Prajurit di RRI Surabaya, Senin (21/1/2019).
"Netralitas bagi prajurit TNI yaitu tidak memihak dalam segala hal atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan politik praktis dari tingkat Desa, Kabupaten, Propinsi maupun tingkat pusat," jelasnya.
Tetapi bukan berarti TNI tidak memiliki peran selama Pilkada dan Pilpres 2019, prajurit TNI, bersama dengan Polri tetap terlibat guna memberikan keamanan selama proses demokrasi ini.
"Peran TNI dalam Pilpres dan Pileg Tahun 2019 yaitu membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Pilpres dan Pileg Tahun 2019," imbuhnya.
Sebagaimana dalam pasal 145 Undang-Undang RI No.12 tahun 2003 yang mengatur bahwa TNI tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pemilu maupun dalam Pilkada. Disamping itu dalam pasal 2 Undang-Undang RI No.34 tahun 2004 bahwa TNI tidak berpolitik praktis.
"Merupakan landasan hukum bagi warga Negara yang berprofesi sebagai Prajurit TNI yang mempunyai peran sebagai alat Negara bidang pertahanan," tambahnya.
Bahkan, prajurit TNI juga tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU, pengawas Pemilu yaitu anggota Bawaslu, serta menjadi bagian dari Tim Sukses pasangan calon, juga tidak diperbolehkan.
"Sudah disadari oleh semua prajurit TNI dan sudah merupakan konsekuensi yang logis prajurit TNI sebagai alat pertahanan, maka setiap prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, sebab penyelenggaraan pemilu merupakan proses politik yang mengarah pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil," pungkasnya.
Post a Comment