Persatuan Pekerja Korban Freeport Indonesia Jawa Timur Menggelar Aksi Damai



mediasurabaya.com , SURABAYA - Aksi damai oleh P2KFI (Persatuan Pekerja Korban Freeport Indonesia) Jawa Timur, digelar di Kantor Disnakertransduk Jatim Jalan Dukuh menanggal Surabaya dan Kantor Konjen AS Jalan Citra raya Niaga (Citraland) no.2 Surabaya, Senin (04/06/2018) siang.

Massa aksi menyampaikan tututan, agar Pemerintah segera memberikan dorongan terhadap PT. Freeport berkaitan permasalahan ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM yang dialami oleh pekerja PT. Freeport Indonesia yang diikuti oleh sekira 25 orang dengan penanggung jawab Sdr. Ikwan Arif.

Setelah tiba di Kantor Disnakertransduk Jatim, selanjutnya perwakilan massa aksi menuju ruang pertemuan dan diterima oleh Setiajit (Kadisnaker Provinsi Jatim).

Selanjutnya mediasi dimulai dengan penyampaian pendapat dari perwakilan massa aksi, serta tanggapan pihak Disnaker.

Massa aksi, menyampaikan, bahwa kejadian bermula sewaktu pekerja melakukan mogok kerja. Selanjutnya manajemen memanggil kembali pekerja, namun pekerja tidak masuk kerja, sehingga di rumahkan sebab manajemen freeport menganggap pekerja mengundurkan diri.

Pihak pekerja yang mogok tidak dilibatkan oleh tim pusat dan kementerian tenaga kerja untuk berdiskusi. Tuntuan kami adalah kembali bekerja dan hak-hak normatif pekerja dibayarkan selama 1 tahun.

Serikat pekerja yang ada di sana tidak diajak dialog, hanya sebagai pendengar dan serikat pekerja sudah mengirim 3 kali undangan dengan tujuan berdialog namun tidak ada tanggapan.

Dasar utama permasalahan perselihan tenaga kerja, adalah program Furlough (efisiensi tenaga kerja) yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, padahal dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebutkan program furlough bisa dijadikan acuan untuk PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja).

Kriteria program furlough tidak dijelaskan secara terperinci oleh PT. Freeport, sehingga pekerja tinggal menunggu waktu menerima PHK, dimana sampai saat ini yang sudah di PHK sebanyak 350 orang pekerja yang berasal dari Jawa Timur dengan rincian 200 orang yang sudah kembali ke Jawa Timur dan 150 orang masih di Timika melakukan aksi mogok kerja.

Pada kesempatan ini, dari pihak Kadisnaker Propinsi Jatim menanggapi, agar perwakilan massa aksi membuatkan kronologis kejadian mulai dari awal terjadi permasalahan, perselisihan tenaga kerja dan tuntutan yang harus dibayar dari akibat program fourlogh PT. Freeport.

Pihak Disnaker Provinsi Jatim mau membuat surat dan menyerahkan langsung kepada Menteri Tenaga Kerja terkait permasalahan tersebut. Agar pekerja PT. Freeport yang terkena dampak program fourlogh supaya memberikan kuasanya kepada LOKATARU (LBH & HAM) untuk memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.

Tugas Disnaker di sini hanya menampung dan memperjuangkan semampunya kepada pekerja PT. Freeport yang berasal dari Jawa Timur akibat dari program fourlogh.

Setelah mediasi selesai, selanjutnya massa aksi meninggalkan ruang pertemuan menuju Konjen AS Jalan Citra Niaga Surabaya.

Massa aksi tiba di depan Kantor Konjen AS Jalan Citra Raya Niaga (Citraland) no.2 Surabaya, selanjutnya oleh Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri menyampaikan kepada massa aksi, bahwa terkait aksi damai atau audensi harus ada surat pemberitahuan dan dari pihak Konjen AS, bahwa tidak ada agenda pertemuan maupun audensi dengan pihak P2KFI.

Namun kali ini, massa aksi duduk duduk di depan pagar batas aksi unras (unjuk rasa) tanpa berorasi maupun kegiatan yang lainnya. 

Massa aksi hanya melakukan foto bersama di depan pagar batas aksi depan Konjen AS dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan PT. Freport Indonesia, korban PHK Freport. [/dik]