Kodim 0830 Surabaya Utara Bersinergi Dukung Kelancaran Tugas Kewilayahan



Surabaya,- Kondusifitas Wilayah merupakan suatu kewajiban bagi satuan komando kewilayahan, hal ini diwujudkan oleh Kodim 0830/Surabaya Utara bersinergi mendukung cipta kondusifitas wilayah teritorial bersama Polrestabes dan instansi terkait lainnya.
Dipimpin oleh Danramil 0830/04 Bubutan Mayor Chb Sukimun bertempat di Jl. Dupak No.18 Kel. Jepara  Kec. Bubutan Surabaya telah dilaksanakan gelar pasukan pengamanan dalam rangka rencana penertiban/pengosongan lahan seluas 2,47 Ha milik PT. KAI Daops 8 Surabaya yg dikarenakan masa sewa oleh PT. Kurnia Jaya Abadi dan PT. Araya Prima telah habis, sebagai penanggung jawab kegiatan PT. KAI Daops 8 Surabaya. Adapun yang dilibatkan dalam mendukung kegiatan tersebut diantaranya 20 Pers Kogartap III/Sby, 50 Pers Polda Jatim, 64 Pers Jaj Polrestabes Surabaya, Pers Pomdam V/Brw, 5 Pers Pomal, 40 Personel Kodim 0830/SU, Personel Polsuska/Security KAI, 77 Personel Kapol Rel KAI.

Adapun keinginan dari Pihak PT KAI menyampaikan bahwa lahan segera dikosongkan dari segala aktivitas yang mana fungsi bangunan pada lahan tersebut digunakan untuk penyimpanan usaha Elpiji lahandan penyampaian dari Pihak Lowyer Penggugat menyampaikan bahwa Sudah ada Penetapan Putusan Hukum dari Pengadilan Tata Usaha Surabaya, Bahwa utk kegiatan Penertiban Lahan tersebut Supaya ditunda sampai ada keputusan lebih lanjut.

Pihak PT. KAI menyampaikan bahwa kalau memang Sdh ada keputusan penetapan penundaan dari Pengadilan Tata usaha Surabaya silahkan ditunda tapi operasional kegiatan di lahan ini supaya ditutup atau diberhentikan kegiatanya.

Pihak Penggugat menyampaikan bahwa Putusan Hukum Pengadilan Tata Usaha menetapkan Penundaan Pelaksanaanya.  

Kemudian pada pukul 12.45 WIB,  apel pengecekan terkahir oleh AKBP Bambang Sukmo Wibowo (Kabagops Polrestabes Surabaya) dan menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas dukungan dari rekan-rekan semua yang tergabung dalam kegiatan ini, tegasnya.