Ribuan Pendukung PSHT & Bonek Kawal Putusan Vonis 4 Terdakwa di PN Surabaya


mediasurabaya.com, SURABAYA - Ribuan massa pendukung dari PSHT dengan koorlap Jartomo dan Bonek dengan koorlap Andi Kristiantono alias Andi Peci, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya, Kamis (01/03/2018) pagi.

Kedua kelompok (PSHT dan Bonek) tersebut mengawal dan mendampingi putusan pengadilan terhadap terdakwa M. Tiyok, M. Jafar dan Jonerly Simajuntak, serta Slamet Sunardi terhadap tewasnya warga PSHT atas nama Muhammad Anies, warga Jalan Simo Pomahan III dan Aris Eko Ristanto, asal Desa Tlogorejo, Kepoh Baru, Bojonegoro.

Pukul 09.00 WIB Sidang lanjutan perkara pidana kasus pengeroyokan dilaksanakan di ruang sidang Cakra, para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap dua orang kelompok PSHT yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Muhammad Anies dan Aris Eko Ristanto, akibat ulah kedua terdakwa Suporter Bonek Mochamad Tiyok Dwi Septian alias TIYOK dan Mochamad Ja'far bin HASIM.

Majelis yang memimpin sidang, yaitu Sifaurosidin, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Isjuneidi, S.H., M.H (Hakim Anggota 1), Agus Hamzah, S.H., M.H (Hakim Anggota 2)

Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu :
1. Terdakwa An. Muhammad Jakfar bin Hasim Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Jaksa Agung Rokhiniawan S.H., M.H dan Panitera Pengganti Yasid Indra Harjono S.H., M.H.

2. Terdakwa An. Muhammad Tiyok Dwi Septian al Tiyo bin Yo Yok Suprianto, Jaksa Siska Christina, S.H dan Panitera Pengganti Erlin Suzzana Rahmawati S.H., M.Hum.

3. Terdakwa An. Jhenerly Simanjuntak al Jhonerly Simanjuntak al Joner, Pasal 45 A ayat 2 UURI No. 19 th 2016 dengan Jaksa SAIFUL BAHRI, S.H., M.H dan Panitera Pengganti Agus Widodo.

4. Terdakwa An. Slamet Sunardi al Slamet Candra al Ardy Cadera bin Sudarsono, Pasal 45 A ayat 2 UURI No. 19 th 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 th 2008 tentang ITE dengan Jaksa Agung Rokhiniawan, S.H., M.H dan Panitera Pengganti Irawan Djadmiko

Hasil putusan sidang :

Pembacaan Putusan oleh Hakim Ketua terhadap terdakwa MOCHAMAD TIYOK DWI SEPTIAN alias TIYOK bin YOYOK SUPRIYANTO. No perkara 3684 / Pid. B / 2017 / PN. SBY. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian ( Vonis 10 Tahun penjara ).

Pembacaan Putusan terdakwa MOCHAMAD JAFAR  bin HASIM. No perkara 3686 / Pid. B / 2017 / PN. SBY. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian ( Vonis 10 Tahun penjara ).

Pembacaan Putusan Terdakwa An. Jhenerly Simanjuntak al Jhonerly Simanjuntak ( Joner) , terkena Pasal 45 A ayat 2 UURI No. 19 th 2016 terkait melanggar tindakan pidana informasi elektronik,  dengan putusan : 3 tahun, dengan denda 500 juta, apabila dibayar terkena pidana 3 bulan.

Pembacaan Putusan Terdakwa An. Slamet Sunardi al Slamet Candra al Ardy Cadera bin Sudarsono pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Th 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 Th 2008 tentang IT hukuman 2 Th penjara.

Berselang 1 jam persidangan, di luar ruang sidang pengadilan, tepatnya di sisi Selatan PN Surabaya, Andi Kristiantono alias Andi Peci menegaskan bahwa massa Bonek meminta kepada aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Bonek.

"Kepada simpatisan Bonek, pada hari ini meminta supaya hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri Surabaya agar diterima", tandas Andi Peci.

Aksi solidaritas yang dilakukan oleh kedua kelompok (PSHT dan Bonek) tersebut untuk mengawal putusan pengadilan sempat diwarnai adu mulut dan saling mengolok, sehingga aparat keamanan dari TNI dan Polri mendamaikan kedua massa tersebut dengan tujuan agar tidak terprovokasi.

Sidang keputusan pembacaan selesai, kedua massa aksi (PSHT dan Bonek) diimbau untuk meninggalkan lokasi PN Surabaya dikarenakan hasil keputusan sidang ke 4 terdakwa sudah dibacakan oleh PN Surabaya.

[/dik]