Namun untuk membela dua rekan sejawatnya yang tersandung perkara pidana yakni Sutardjo dan Sudarmono.
Persidangan sendiri akhirnya urung digelar, karena jaksa Rahmat Hary Basuki dari Kejati Jatim tidak menghadirkan kedua terdakwa yang ditahan di Rutan Medaeng itu. Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin tetap membuka persidangan ini, dan memeriksa surat kuasa dari 72 advokat yang hadir.
Juli Edi Muryadi selaku jubir dari 72 advokat ini mengatakan akan mengajukan peralihan penahanan kepada kedua terdakwa.
“Kami kesini berupaya untuk mengajukan peralihan penahanan terhadap rekan sesama advokat, dari sebelumnya sebagai tahanan negara menjadi tahanan kota,” ujar Juli Edi Muryadi.
Namun karena kurangnya tanda tangan penjamin, surat permohonan peralihan penahanan dari tahanan negara ke tahanan kota itu akan diajukan kembali pada persidangan selanjutnya.
Selain itu, pihak penasehat hukum terdakwa juga menilai, bahwa perkara ini murni kriminalisasi terhadap advokat, yang akan menjadi preseden buruk terhadap hak-hak imunitas seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.
Kedua terdakwa Sutardjo dan sudarmono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda jatim berdasarkan laporan notaris Mashudi, yang merasa tak terima karena telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah. [ surabayanews.co.id ]
(gus/peh)
Post a Comment