RUU Penyiaran Perkecil Peran KPI


JAKARTA. Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Muhamad Heychael menilai rancangan Undang-undang Penyiaran mempersempit kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ada upaya buat KPI semakin kecil, pemerintah semakin besar porsinya. KPI dibuat hanya mengurusi isi siaran," kata Heychael.

Menurut Heychael, dalam RUU Penyiaran yang baru, kewenangan perijinan, kelembagaan, dan infrastruktur penyiaran akan berada di bawah kendali pemerintah.

Sementara bagi KPI yang hanya mengurus isi siaran, justru akan menjatuhkan wibawa itu.

"Kalau (KPI) yang mengurus izin, swasta segan. Kalau segan mau diatur," ungkapnya.

Heychael menambahkan, menguatnya peran negara akan memberi kemungkinan kembali pada era Orde Baru.

"Kami kan punya pengalaman bagaimana pemerintah mengurus media selama 32 tahun. Justru dibuat KPI tahun 2002 karena kami ingin publik yang mengatur," tuturnya. [ kompas.com  ]

Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor: Sabrina Asril