Ditpolair Polda Kep. Babel Limpahkan 4 Kasus Illegal Fishing Ke Kejati


Tribratanewsbabel-Bidhumas. Selama Triwulan I tahun 2016 Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belutung dibawah kepemimpinan Kasubdit Gakkum AKBP ADI NUGRAHA SIK telah berhasil menuntaskan 6 (enam) kasus Illegal Fishing, yangu terdiri atas 4 (empat) kasus telah dilimpahkan ke Kejati Prov. Babel dan telah dinyatakan lengkap (P21), sedangkan 2 (dua) kasus dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bangka Belitung setelah memperoleh keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bangka Belitung.

4 (empat) kasus Illegal Fishing yang telah disidik oleh Penyidik Ditpolair dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Babel yaitu kasus atas nama Tersangka AKIANG BIN Alm ANEKA, Tersangka ISMAIL ALS MAIL BIN ALM ISHAK, Tersangka NAZARUDIN bin AWALUDIN dan Tersangka ZIKRI BIN AWALUDIN. Keempat tersangka berikut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejati Kep. Babel untuk diproses sidang lebih lanjut.
Tersangka Akiang mulai disidik oleh Ditpolair Polda Kep. Babel pada tanggal 14 Februari 2016, sedangkan tersangka ISMAL, Tersangka NAZARUDIN dan Tersangka ZIKRI mulai disidik pada tanggal 24 Februari 2016.
Barang Bukti yang disita dalam kasus Tersangka AKIANG berupa 191,5 kg ikan campur, 1 unit KM FIONA beserta dokumen kapal, 1 GPS, Jaring trawl berikut perlengkapannya. Sedangkan barang bukto yang disita dalam kasus Tersangka ISMAIL yaitu 236,4 kg ikan campur, 1 KM EMPAT PUTRA 2 beserta dokumen, 1 kompas dan 1 jaring trawl berikut perlengkapannya. Barang Bukti yabg disita dalam kasus tersangka NAZARUDIN yaitu 496 kg ikan campur, 1 KM EMPAT PUTRA 7, 1 set jaring Trawl. Dan barang bukti yang disita dalam kasus tersangka ZIKRI yaitu 402,3 kg ikan campur, 1 KM SUMBER beserta dokumen dan 1 set jaring trawl.
4 (empat) Tersangka berikut barang bukti tersebut telah dilimpahkan oleh Penyidik Ditpolair Poldq Kep. Babel kepada JPU Kejati Kep. Babel.
Sedangkan 2 (dua) kasus illegal fishing yang dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Babel yaitu Tersangka Ujang Sunaria bin Waskun dan Tersangka Mulyadi als Musl bin Tompel. Kronologisnya Tersangka Ujang Sunaria selaku ABK beserta 1 unit KM SAKINA berikut kelengkapan 1 set jaring trawl diamankan oleh petugas patroli perairan KP XXVIII Ditpolair Polda Kep. babel tanggal 24 Februari 2016 dan Tersangka Mulyadi berikut barang bukti 1 unit KM ELIN dan 1 set jaring trawl serta perlengkapan kapal lainnya diamankan tanggal 19 Maret 2016 pukul 14.00 wib di Perairan Glasa Kab Belitung. Setelah dilakukan penyidikan terhadap Tersangka Ujang Sunaria dan Tersangka Mulyadi, dan setelah mendengar keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provm kep. Babel, lalu kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Peov. Kep. Babel dengan alasan Kapal Motor tersebut belum melakukan kegiatan penangkapan ikan dan di dalam Kapal Motor tidak ditemukan ikan hasil tangkapan serta telah memperoleh keterangan ahli. [ tribratanewsbabel.com ]