Sementara itu, puluhan pedagang sempat kecewa dan marah saat pihak hakim memutuskan untuk melakukan penebusan ktp dengan denda 100 ribu rupiah,, mereka mengeluhkan keputusan hakim, lantaran sebelumnya saat pendataan di informasikan tidak ada denda, hanya bentuk pengambilan dan pendataan ulang,,
Puluhan pedagang Pasar Keputran Surabaya, yang terjaring dalam razia yustisi sempat protes dan kecewa kepada petugas Satpol PP dan juga hakim, terkait putusan pembayaran denda Rp 100.000 untuk penebusan KTP para pedagang yang disita petugas.
Seperti yang di sampaikan oleh beberapa pedagang Pasar Keputran yang mengikuti Sidang Tipiring Rabu (13/4) siang. Safii salah satu pedagang asal Bangkalan Madura ini, sempat marah ketika akan membayar denda yang di tentukan hakim.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Qomsiah, “Sebelumnya tidak ada yang beri tahu kalau harus bayar seratus ribu untuk ambil KTP kami. Juga tidak ada pemberitahuan kalau kita harus punya SKTM,” UJAR Qomsiah Pedagang Pasar Keputran.
Seperti diberitakan, setidaknya ada 81 pedagang yang terjaring operasi yustisi dalam proses revitalisasi Pasar Keputran Rabu (13/4) pagi tadi. Namun, puluhan pedagang ini langsung dikembalikan lagi ke pasar, pasca mengikuti sidang dan membayar denda atas pelanggaran pada pasal 9 Perda No 14 Tahun 2014. [ surabayanews.co.id ]
(nur/peh)
Post a Comment