Sprindik Baru Kejati Jatim, Babak Baru Kasus Hukum La Nyalla Mattalitti


Surat perintah penyidikan bernomer 397/05/FD.1/04/ 2016 tertanggal 12 April 2016 dilayangkan para Rabu sore (13/4) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati). Kejati kembali mengeluarkan sprindik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima kadin jatim dari biro administrasi perekonomian dalam pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012, atas nama tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.

I Made Suarnawan, Aspidsus Kejati Jatim mengungkapkan dengan telah dianggap tidak sahnya status penetapan tersangka La Nyalla Mattalittti oleh hakim PN Surabaya, maka pihaknya tak ingin tinggal diam dan langsung mengeluarkan sprindik baru, surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka lagi kepada ketua umum kamar dagang industri jatim yang juga ketua PSSI tersebut.

“ Walaupun pasca putusan PN Surabaya, status tersangka dan pencekalan memang gugur demi hukum. Namun pada hari ini, Rabu (13/4) setelah bersangkutan bebas, Kejati Jatim ambil tindakan , dengan mengeluarkan sprindik baru,” terang I Made Suarnawan, Aspidsus Kejati Jatim.

Ditanyakan seputar apa dasar penyidik Kejati mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka, Dandeni herdiana kasidik pidsus kejati jatim menjelaskan dikarenakan pokok perkara dugaan korupsi ini belum disidangkan, maka pihaknya ajukan sprindik kembali.

“ Pihak kejaksaan, dalam penetapan tersangka ini pihaknya juga telah melakukan penanganan perkara secara prosedur, dimana alat bukti dalam penetapan tersangka ini dinilai telah cukup,” jelas Dandeni Herdiana. [ surabayanews.co.id  ]