Gugat UU 23, Mendikbud Nilai Pemkot Surabaya Tantang Undang Undang


Gugatan pemerintah kota Surabaya, atas penolakan penerapan UU 23,2014 soal pendidikan yang nantinya pendidikan menengah,kejuruan dikelola provinsi, sangat disayangkan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Anies Baswedan, Selasa (5/4)

Disela kunjunganya Mendikbud menyayangkan tindakan pemerintah kota Surabaya yang dinilai tidak mematuhi undang undang yang ada.

Mendikbud mengakui polemik alih kewenangan pengelolaan SMA,SMK dari tangan kabupaten, kota ke provinsi sampai juga kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Pihaknya juga sudah mendengar UU 23, 2014 telah dibawa ke mahkamah konstitusi untuk uji materi.

“ Namun, selama UU tersebut belum ada perubahan, aparatur pemerintah tetap merujuk UU tersebut. UU 23 tahun 2014 mengatakan SMA,SMK menjadi tanggung jawab provinsi, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Anies Baswedan, Selasa (5/4).

Sementara itu terkait tumpang tindih antara UU 23 tahun 2014 dengan UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), Anies mengatakan bahwa UU terbaru yang dipakai. Sedangkan UU 20 tahun 2003 sendiri mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota. [ surabayanews.co.id ]