RI Minta Singapura Hormati Hukum Perkara Kebakaran Hutan




JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah Singapura untuk saling menghormati masing-masing kedaulatan dan konstitusi negara dalam memproses hukum pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan di Sumatra. Pembakaran hutan tersebut selama ini menyebabkan pencemaran asap lintas batas negara.


Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Rafles Brotestes Panjaitan mengatakan pemerintah Singapura harus membangun sinergi dan koordinasi bersama pemerintah Indonesia dalam menangani masalah kebakaran hutan dan pencemaran asap lintas batas negara.



Khususnya terkait proses hukum pemerintah Singapura, menurut Rafles, tidak bisa secara sepihak mengenakan sanksi pidana maupun administratif kepada perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan.






"Artinya (pemerintah Singapura) tidak bisa ikut kemauan sendiri, harus ada namanya kesamaan negara dalam kolaborasi dan ikut aturan. Jangan agenda kita belum setuju ini mereka sudah melajukan secara sepihak," ujar Rafles seusai menghadiri sosialisasi peraturan Menteri LHK pada Selasa (24/5).



Menurut Rafles, pengenaan sanksi terhadap perusahaan Indonesia terkait perkara kebakaran hutan itu merupakan kewenangan dari pemerintah Indonesia khususnya KLHK.






Hal ini, ujar Rafles didasari pada perusahaan yang terlibat merupakan perusahaan yang berkedudukan di Indonesia sehingga perusahaan tersebut berada dalam kewenangan hukum Indonesia bukan Singapura.



"Perusahaan kan bagian dari negara jadi jangan mau diubek-ubek ini kan masyarakat kita, jadi yang memiliki hak memproses hukum ialah Indonesia," ucap Rafles.





Ketika dikonfirmasi seputar hal yang sama, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam pernyataannya seperti menyayangkan tindakan pemerintah Singapura yang terkesan menindak perusahaan Indonesia yang terlibat dalam pembakaran hutan secara sepihak.


"Singapura sudah sepatutnya menghormati. Yang pasti pemerintah Indonesia hadir untuk menangani kebakaran hutan ini," kata Bambang.



Menurut Bambang, terkait kolaborasi Indonesia dengan Singapura mengenai permasalahan pencemaran asap lintas-batas (transboudary haze pollution) Indonesia memiliki ketentuan dalam pengendalian kebakaran hutan termasuk penjatuhan sanksi bagi perusahaan pemegang izin yang kedapatan melakukan pembakaran hutan pada wilayah konsesinya.



Bambang menyatakan perlu ditingkatkan komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura seputar kolaborasi masalah kebakaran hutan dan pencemaran asap ini.



"Kami harapkan komunikasi government to government bersama Singapura bahwa kedua negara memiliki komitmen yang sama mengatasi kebakaran hutan dan pencemaran asap," ujar Bambang.



Hal ini sebagai tanggapan terhadap tindakan pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency) Singapura mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap direktur sebuah perusahaan Indonesia yang terlibat pembakaran hutan di Sumatera pada Kamis (12/5).



Tindakan pemerintah Singapura ini didasari pada Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan (Transboundary Haze Pollution Act) yang telah disahkan parlemen Singapura sejak 2014 lalu.



(obs)

CNN Indonesia