SURABAYA,- Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Beralkohol di Kota Surabaya yang sudah disahkan DPRD Surabaya berpotensi akan ditolak Gubernur Jawa Timur.
"Dengan melihat pernyataan Gubernur tentang kemungkinan pengecualian di hotel bintang 4 dan 5, itu menunjukkan secara implisit akan terjadi penolakan atas Perda ini oleh Gubernur. Dalam UU23/2014 kewenangan Gubernur atas Perda dari kabupaten/kota adalah menerima atau menolak, bukan lagi intervensi," kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Patiselano, di Surabaya, Selasa.
Rio menjelaskan, masyarakat perlu tahu perbedaan aturan di undang-undang pemerintahan daerah sebelum dan sesudah munculnya UU 23/2014. Dalam UU sebelumnya, kata Rio, kewenangan Gubernur adalah intervensi, dimana gubernur bisa mengubah langsung ketentuan dalam Perda yang diajukan kabupaten/kota.
Sementara itu, lanjut dia, dalam UU 23/2014 kewenangan gubernur adalah terbatas pada menyetujui atau menolak, tanpa intervensi. Dengan demikian, lanjutnya, jika gubernur tidak setuju dengan salah satu pasal, maka ia tidak bisa melakukan pengubahan tetapi langsung menolak seluruh isi Perda dan mengembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
"Kalau undang-undang dulu gubernur tinggal mengubah pasal atau ketentuannya selesai. Tapi sekarang hanya setuju atau menolak, jika setuju beres jika menolak ya dikembalikan," katanya.
Dengan demikan, kata dia, sebelum Gubernur Jatim mengambil keputusan atas Perda Pelarangan minuman beralkohol kota Surabaya, masyarakat kota Surabaya khususnya yang mendukung aturan ini untuk segera mengawal sampai ke tingkat provinsi.
"Sekarang tugas rekan-rekan yang dulu mendukung Perda Pelarangan Mihol untuk mendesak Gubernur agar menyetujuinya. Elemen NU, Anshor, Muhamadiyah, FPI dan terutama MUI yang kemarin mendukung kami membuat Perda ini perlu menghadap Gubernur Soekarwo agar tidak menolak Perda ini," ujarnya.
Rio juga memastikan tugas Pansus Mihol sudah selesai dengan terselenggaranya sidang paripurna pengesahan Perda. "Tangan kami hanya sampai di sidang paripurna, dan sudah berhasil mengesahkan. Bola sekarang ada di Pemkot dan Pemprov," katanya.
Mengenai keterlambatan penyampaian Perda Pelarangan Minuman Beralkohol dari Pemkot Surabaya ke Pemprov, Rio menegaskan hal tersebut justru tidak mendesak, karena Pemkot pasti akan menyampaikan sebelum batas undang-undang berlaku.
"Pemkot saya yakin tidak mau dituduh setuju begitu saja dengan menahan Perda ini sampai batas akhir undang-undang sekitar 30 hari sejak disahkan DPRD. Jadi pasti akan segera dikirim," ujarnnya.
Pada kesempatan itu Rio menyebut pihak Pemkot memang baru saja mendapatkan berkas Perda pelaranagn minuman beralkohol kota Surabaya dari Sekretariat DPRD Surabaya pada Senin (16/5) lalu.
"Semestinya dalam minggu ini harus diserahkan ke pemprov mengingat batas akhirnya setelah 14 hari," katanya.(*)
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Abdul Hakim
[ antarajatim.com ]
Post a Comment